logo SLO Nusantara


JAKARTA, SLO NUSANTARA

– Secara keseluruhan, terdapat dua jenis pabrikasi untuk kendaraan beroda empat seperti mobil, yakni yang disebut Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).

Namun, terdapat pula istilah Semi Knocked Down (SKD), atau dapat disebut sebagai opsi ketiga.

Ide-ide utamanya sama seperti CKD, namun lebih singkat atau simpel.

Apa yang dimaksud dengan SKD pada tahap produksi mobil?

Jongkie Sugiarto, Wakil Komisaris Utama Handal Indonesia Motor (HIM), menjelaskan bahwa secara ringkas, proses perakitan SKD memerlukan lebih sedikit tahap dibandingkan CKD, karena unit yang dikirim ke pabrik perakitan sudah dalam kondisi setengah jadi.

“Badannya telah disolder, sudah diberi cat, namun bagian lainnya diselesaikan di tempat ini,” ujar Jongkie saat berada di Jakarta, beberapa minggu yang lalu.

Jongkie mengambil contoh: bila di dalam produksi CKD semua komponen kendaraan dirakit dari awal hingga akhir, mulai titik A sampai Z, maka untuk produksi SKD, tahap perakitannya hanya meliputi sebagian besar prosedur, yakni dari posisi N hingga Z.

Sejumlah tahapan telah terlaksana di negeri asalnya.

“Kami sepakat bahwa dari A hingga M disebutkan sebagai M, dan bisa diproduksi di tempat aslinya. Sementara untuk N hingga Z dilakukan di sini. Sebab bagian dari A sampai M tadi merupakan yang memiliki investasi terbesar,” jelas Jongkie.

“Seperti mengecat, pengelasan, bagaimana menyebutnya, ditekan di sini dan seterusnya. Semuanya sangat mahal,” katanya.

Secara singkat, melalui mekanisme CKD, seluruh bagian kendaraan, mulai dari yang besar hingga detail-detail kecil seperti baut dan kawat, dikirim secara terpisah guna dipasang di negeri penerima.

Pada sistem SKD, bagian-bagian yang dikirim berupa produk setengah jadi, sehingga tahap perakitan menjadi lebih mudah dibandingkan dengan CKD.

Manfaat primer dari SKD adalah penghematan biaya.

Mengirim komponen secara parsial lebih hemat biaya daripada mengirimkan kendaraannya dalam keadaan utuh.

Di samping itu, berbagai negara menerapkan aturan tertentu yang mendukung produksi mobil nasional, termasuk pengurangan pajak maupun tarif impor yang lebih ringan untuk kendaraan-kendaraan yang diproduksi secara lokal di dalam negeri.