Mobil listrik semakin populer di Indonesia karena ramah lingkungan dan efisien. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya mengenai pajak yang dikenakan pada kendaraan ini. Berbeda dengan mobil berbahan bakar fosil, pajak mobil listrik memiliki ketentuan khusus dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah. Lalu, berapa sebenarnya pajak mobil listrik dan bagaimana cara perhitungannya?
Untuk mereka yang ingin membeli atau menukar kendaraan lama dengan mobil listrik, perlu untuk mengetahui besaran pajak dari mobil tersebut. Informasi ini cukup krusial, terutamanya sebagai dasar dalam merencanakan budget yang akan dikeluarkan setiap tahun atau bahkan hanya sekali dalam lima tahun.
Saat ini, mobil listrik sudah mulai menjelma sebagai favorit baru di kalangan publik. Di samping harganya yang cenderung lebih murah, kendaraan bertenaga listrik ini pun sangat baik untuk lingkungan sekitar.
Di samping itu, pihak berwenang pun telah merilis sejumlah keputusan bantuan seperti insentif untuk mendukung pembuatan gas rumah kaca yang lebih sedikit melalui penggunaan kendaraan tenaga listsrik, di antaranya adalah
mobil listrik
.
Apakah Pajak untuk Kendaraan Listrik Lebih Rendah?
Antara News menulis, pemerintah memang memberikan sejumlah insentif sehingga sejumlah pajak yang harus
dibayarkan mobil listrik
lebih rendah dibandingkan dengan mobil konvensional yang menggunakan bahanbakar fosil.
Seperti yang diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 mengenai Relasi Keuangan antara Pemerintahan Nasional dengan Pemerintahan Lokal, Pasal 7 menyatakan bahwa kendaraan bertenaga terbarukan bakal diberikan pengurangan pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Selain itu, kendaraan tersebut, termasuk mobil listrik, pun tak perlu membayar BBNKB (Biaya Perubahan Nama Kendaraan Bermotor).
Enggak hanya bebas PKB dan BBNKB,
mobil listrik juga
Masih akan menerima insentif PPn sebesar 10 persen. Program ini adalah kelanjutan dari kebijakan yang telah dijalankan pada tahun 2024.
Bagi PPnBM, aturan ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 mengenai Penentuan Tipe Kendaraan Bermotor yang Terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Proses Penyampaian, Pembayaran, dan Administrasi Penghapusan atau Refund Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 16. Menurut peraturan itu, kendaraan berbasis teknologi baterai dan sel bahan bakar akan dipungut pajak sebesar 15% namun tanpa adanya Dasar Pengenaan Pajak yaitu nol (15 kali 0), sehingga artinya jenis kendaraan seperti itu tidak dikenakan biaya PPnBM.
Alasan kenapa pajak
mobil listrik murah
Ini juga dijelaskan oleh pemerintah melalui situs web Pajak.go.id.
Situs web Pajak.go.id menyebutkan bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung oleh Pemerintah (DTP) untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dengan basis baterai untuk kendaraan roda empat tertentu.
Kendaraan Bermotor Listrik
(KBL) yang mengandalkan baterai untuk jenis bus tertentu serta melanjutkan subsidi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) pada penjualan Mobil Beroda Empat dengan Emisi Karbon Rendah (Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV) bertipe hybrid tertentu sampai akhir tahun 2025.
Peraturan ini dikendalikan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025), yang dirilis dan efektif sejak 4 Februari 2025.
Dengan PMK-12/2025, insentif PPN DTP pada penjualan kendaraan bermotor (KB) seperti mobil beroda empat tertentu serta bis tertentu telah diperluas sesuai dengan aturan yang ada sebelumnya. Insentif tersebut mencakup pembebasan pajak pertambahan nilai sebanyak 10% dari harga jual bagi KBM dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40%, sementara itu untuk bis tertentu memiliki TKDN antara 20% hingga di bawah 40%, akan mendapatkan pengurangan pajak sebesar 5% dari harga jual.
Sedangkan Insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sebagaimana diatur dalam pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Soal opsen pajak, dijelaskan bahwa opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Sedangkan kendaraan listrik saat ini tak dipungut PKB dan BBNKB.
Dengan demikian, pembelian
mobil listrik tahun
2025 akan mengenakan biaya seperti pembuatan STNK, pencetakan TNKB, serta SWDKLLJ saja.
Selanjutnya, apa langkah untuk menentukan pajak kendaraan bermotor listrik?
Cara Menentukan Pajak Kendaraan Bermotor Listrik
Mobil listrik benar-benar menerima beberapa bentuk insentif berupa potongan tarif pajak, termasuk Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang bisa mencapai nol persen. Meski demikian, para pemilik mobil tersebut masih harus membayar biaya lainnya.
mobil lstrik tetap
harus membayar cukai kendaraan bermotor setiap tahun untuk mobil listrik.
Bila dibandingkan dengan mobil bermesin pembakaran internal, biaya pajak untuk mobil listrik lebih rendah sebab pemerintah mendorong pemakaian kendaraan hijau lewat aturan perpajakan yang kurang memberatkan.
Berikut adalah beberapa ketentuan utama terkait pemungutan pajak untuk kendaraan listrik, seperti yang dijelaskan pada situs web Pajak.com:
Tata cara perhitungan pajak untuk kendaraan bermotor listrik dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor serta Biaya BalikNama Kendaraan Bermotor yang dirilis tahun 2021. Rincian ketentuannya dapat dilihat sebagai berikut:
– Pasal 10 Ayat 1, tarif PKB untuk kendaraan listrik yang didorong oleh baterai untuk mengangkut orang atau barang diatur maksimal hingga 10% dari nilai dasar PKB.
– Pasal 2, tarif BBNKB untuk kendaraan listrik yang didasarkan pada baterai dan digunakan untuk mengangkut orang atau barang diatur maksimal sebesar 10% dari nilai dasar BBNKB.
– Ayat 3, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 merupakan insentif yang diberikan oleh gubernur.
Selanjutnya, bagaimana sebaiknya menghitung pajak untuk kendaraan bermotor listrik?
Seperti yang diambil dari situs web resmi pajak.com, berikut ini merupakan cara untuk menghitung pajak kendaraan bermotor listrik:
Menghitung pajak untuk mobil listrik dilakukan dengan mengkalikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan 2%. Setelah itu, tambahkan pula biayanya dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Contohnya berikut ini:
Nurani membeli mobil listrik senilai Rp500 juta, sehingga perhitungan PKB-nya dapat dijabarkan sbb.:
PKB = NJKB × 2%
PKB= Rp500.000.000 dikalikan dengan 2% sama dengan Rp10.000.000
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 10 dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yakni 10% x Rp10.000.000 = Rp1.000.000.
Maka, jumlah pajak yang perlu diselesaikan adalahRp1.000.000.
Ditambahkan pula biaya SWDKLLJ senilai Rp143.000 seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2017).
Maka, jumlah total pajak untuk kendaraan listrik yang perlu dibayarkan adalah sebesar Rp1.000.000 ditambah Rp143.000 sehingga menjadi Rp1.143.000.
Dengan memahami metode perhitungan pajak kendaraan bermotor listrik, termasuk bagaimana rumusnya, para pemilik potensial dari mobil berenergi listrik dapat menduga besar biaya yang diperlukan untuk melunasi pajak kendaraannya setiap tahun.