logo SLO Nusantara


Lampung Geh, Bandar Lampung

– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung secara resmi telah mengumumkan jumlah zakat fitrah dan fidyah untuk daerahProvinsi Lampung di tahun 2025.

Keputusan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran No. 01 Tahun 2025 yang membahas Tentang Besarnya Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Daerah Provinsi Lampung Di tahun 2025.

Pemimpin BAZNAS Propinsi Lampung, Iskandar Zulkarnain mengatakan bahwa jumlah zakat fitrah ditentukan menjadi 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras/makanan utama per individu. Alternatif lainnya adalah membayar zakat fitrah tersebut dalam bentuk uang sebanyak Rp37.500 untuk tiap orang.

“Menurut standar yang sudah disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), jumlah zakat fitrah untuk saat ini masih ditetapkan sebesar Rp37.500 tiap individu. Jumlah tersebut sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Iskandar.

Di samping itu, jumlah fidyah untuk orang yang belum dapat menunaikan kewajiban berpuasa diatur menjadi Rp50.000 tiap individu setiap harinya.

Fidyah dapat diserahkan dalam wujud makanan atau berupa uang senilai yang telah ditentukan.

Dalam pengumumannya, Baznas Provinsi Lampung memberikan wewenang kepada Baznas Kabupaten/Kota agar dapat mengatur sendiri besaran zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan harga beras atau kebutuhan utama pangan di daerah mereka masing-masing.

Uang zakat yang terkumpul lewat Baznas nantinya akan dialokasikan ke beberapa proyek sosial yang sudah ada di provinsi Lampung, termasuk Program Desa Baznas, renovasi tempat tinggal, dan juga memberi bantuan pendidikan kepada warga kurang mampu.

“Program Desa Baznas sudah kitajalankan di sejumlah tempat, seperti Desa Madukoro di Lampung Utara serta Tulang Bawang. Dengan harapan ke depan, program ini bisa tumbuh menjadi sumber penting untuk peternakan yang menguntungkan warga setempat,” jelas Iskandar

Berbekal penentuan jumlah zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas Provinsi Lampung menginginkan agar masyarakat bisa dengan lebih mudah melaksanakan kewajiban zakat mereka. (Cha/Put)