SLO NUSANTARA, BALIKPAPAN
– Posko untuk mengeluh tentang tunjangan hari raya (THR) danbonus hari raya (BHR) berbasis agama yang disediakan oleh Kantor Disnaker Kota Balikpapan sudah tutup Kemarin Jumat tanggal 27 Maret 2025.
Meski demikian, layanan pengaduan daring tetap dibuka hingga 31 Maret 2025, guna mengakomodasi pekerja yang masih memiliki kendala terkait pencairan hak mereka.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah mengungkapkan bahwa hingga 28 Maret 2025, pihaknya telah menerima total 37 aduan dari para pekerja.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 aduan berhasil diselesaikan, baik yang berasal dari tempat kerja di Balikpapan maupun dari luar daerah.
“Terdapat 30 keluhan yang sudah diselesaikan oleh kami, sedangkan satu laporan masih berada dalam tahap penanganan, dan enam laporan lainnya dikirimkan kepada otoritas tenaga kerja,” jelas Ani pada hari Sabtu (29/3/2025).
23 Aduan THR Masuk ke Posko Disnaker Balikpapan, 2 Kasus Dilimpahkan ke Kemenaker
Menurutnya, aduan yang diteruskan ke pengawas ketenagakerjaan merupakan kasus yang tidak dapat difasilitasi langsung oleh Disnaker karena berbagai alasan.
Oleh karena itu, pengawas ketenagakerjaan akan menangani lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Walau posko tatap muka sudah dihentikan, Disnaker masih menyediakan layanan konsultasi untuk pekerja yang menghadapi masalah terkait dengan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Ani mengatakan tegas bahwa timnya masih bertekad untuk mendukung buruh yang memerlukan bantuan dalam menyikapi masalah terkait hak-hak finansial mereka.
“Sesudah 27 Maret, apabila keluhan masih berlangsung, kami tetap menerima dan mencoba membantu dalam hal ini. Saat cuti Idul Fitri, staf bisa menggunakan layanan konsultasi lewat Halo HI. Akan tetapi, urusan mediasi pengaduan yang butuh bicara langsung dengan pihak manajemen perusahaan baru akan dilanjutkan sesuai agenda setelah hari raya Lebaran,” ungkapnya.
Satu laporan yang diterima oleh Disnaker Balikpapan berkaitan dengan BHR keagamaan datang dari para sopir ojek online (ojol).
Namun, Ani menyatakan bahwa keluhan itu sebenarnya berupa konsultasi yang langsung direspon oleh pihak manajemen perusahaan.
“Hanya aduan semacam konsultasi mengenai hitungan BHR, dan penjelasan tersebut langsung disampaikan oleh perusahaan kepada supir yang bersangkutan,” jelasnya.
Disnaker Balikpapan menyajikan ULD, Mendukung Keterlibatan Sama Rata Penyandang Disabilitas dalam Lingkaran Kerja
Merespon keluhannya para driver ojek online yang merasa tidak puas karena hanya mendapatkan BHR senilai Rp50 ribu, Ani menyatakan bahwa program BHR ini memiliki perbedaan dibandingkan dengan THR.
Menurut dia, aturan tentang pemberian Bantuan Hari Raya itu dibuat sendiri oleh setiap perusahaan yang menyediakan aplikasi tersebut.
“BHR berbeda dari THR. Tiap perusahaan punya aturan masing-masing untuk mengatur cara memberikan BHR kepada para mitranya,” jelasnya.
Setelah berakhirnya pelayanan di posko tatap muka, Disnaker Balikpapan menginginkan semua pekerja yang masih mempunyai masalah dengan pencairan THR dan BHR untuk bisa cepat menuntaskan persoalan tersebut lewat saluran yang sudah ditentukan.
(*)