SLO NUSANTARA.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak agar tak perlu cemas tentang keputusan penambahan periode tarif PPh Final sebesar 0,5% yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam kategori usaha mikro dan kecil (UMKM).
DJP menyebutkan bahwa perpanjangan masa berlaku tarif PPh Final untuk WP OP dengan omzet tertentu (UMKM) masih dalam tahap penyusunan aturannya, sesuai janji dari pemerintah yang sudah diumumkan sebelumnya.
“Tidak perlu khawatir mengenai kewajiban (pelaporan dan pembayaran) yang sudah berlaku dari Januari 2025 hingga aturan baru dikeluarkan, nantinya akan disesuaikan,” demikian tertulis pada unggahan DJP di Instagram.
@ditjenpajakri,
Kamis (27/3).
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Pastikan Perluasan Penetapan Tarif PPh Final Sebesar 0,5% untuk Usaha Mikro dan Kecil Menengah
Sebaliknya, DJP mengatakan bahwa WP OP pengusaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berstatus sebagai objek yang dapat menerima perpanjangan masa tenggang untuk menggunakan PPh Final 0,5% hingga akhir tahun 2025, atau WP OP yang didaftarkan pada tahun 2018 atau lebih awal serta tetap memenuhi syarat Wajib Pajak dengan omzet brutto tertentu hingga akhir tahun 2024, diperbolehkan untuk tidak memberikan notifikasi NPPN.
“Bahkan jika telah mengumumkan pemberitahuan NPPN, hal itu tidak akan mencabut hak untuk menerima perpanjangan masa berlaku dari tarif PPh Final sebesar 0,5% yang disebutkan,” ungkap DJP.
Berikut penjelasannya: menurut aturan yang ada, WP Orang Pribadi (WP OP) UMKM mestinya tak akan menerima tarif PPh Final 0,5% lagi mulai tahun 2025. Kebijakan ini, yang sudah dijalankan sejak 2018, baru efektif sampai dengan Desember 2024.
Pasal 59 dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 menjabarkan batasan waktu maksimal pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5%. Wajib Pajak yang merupakan individu memiliki tenggat waktu hingga tujuh tahun, sedangkan bagi Wajib Pajak dengan bentuk badan seperti koperasi, CV, firma, ataupun Badan Usaha Milik Desa dan Perseroan Perorangan diberi periode empat tahun. Sementara itu, WP badan berupa PT hanya mendapat alokasi selama tiga tahun.
Perihal Perluasan Pajak Penghasilan Final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Sebesar 0,5%, Ini Kata Kementerian Keuangan
Menurut data dari SLO NUSANTARA, kira-kira 1,23 juta Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus mulai melakukan pembayaran pajak dengan tingkat tarif standar yang telah ditetapkan oleh Peraturan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan di tahun 2025.
Tarif PPh Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 0,5% diberlakukan kepada wajib pajak perseorangan atau badan dalam negeri dengan omzet kotor tidak melebihi Rp 4,8 miliar selama satu tahun pajak.