JAKARTA, SLO NUSANTARA
– Dua orang dari nasionalitas Cina ditahan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas pada tanggal 15 hingga 16 Maret 2025. Mereka memiliki inisial FN dan GC.
Kepala Direktorat Pemantauan dan Pelaksanaan Imigrasi dari Dirjen Imigrasi di Kementerian Imigrasi, Yuldi Yusman menyatakan bahwa langkah ini adalah hasil dari permohonan yang dikirim oleh Duta Besar Republik Rakyat Cina ke Dirjen Imigrasi melalui saluran diplomatis.
Dua orang warga negara Tiongkok tersebut diketahui sedang di buru oleh pemerintahan negeri panda atas keterlibatannya dalam skandal kejahatan ekonomi.
“FN dan GC ditahan di dua tempat yang berlainan di Jaksel,” demikian disampaikan Yuldi melalui pernyataan tertulis, Jumat (28/3/2025), seperti dilaporkan.
Antaranews
.
Yuldi menyatakan bahwa FN ditangkap pada hari Sabtu, 15 Maret 2025, di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Fitur ini diidentifikasi melalui hasil evaluasi dari teknologi pengenalan wajah.
Namun, berdasarkan Yuldi, di lokasi yang disebutkan di Kebayoran Baru, tim hanya menemukan FN saja.
Selanjutnya, menurut data dari FN, rekan bernama samaran GC saat ini terletak di area Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kemudian, kelompok tersebut mengantarkan FN ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna mendapatkan informasi tambahan.
Yuldi menyebutkan bahwa tim berikutnya berupaya untuk datang ke kantor yang bersangkutan di wilayah PIK, tetapi GC tidak dapat ditemui.
Sampai hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi mendapatkan data tentang posisi terkini dari GC yang saat itu masih dalam area Jakarta Selatan. Kemudian, tim tersebut bergegas menuju tempat yang dipercaya menjadi sembunyiannya GC.
Menurut data dari lapangan, lokasi itu ditempati oleh seorang penduduk asal Tiongkok bernama YW dan sudah menempati rumah tersebut selama kira-kira lima tahun. Ketika tim datang, ternyata YW tengah mengunjungi Singapura.
Asisten YW yang ditemui menyebutkan bahwa sejak malam sebelumnya, terdapat seorang tamu mancanegara yang menginap di tempat itu.
Yuldi menyebutkan bahwa setelah melakukan verifikasi dengan pembantu rumah tangga (PRT) dan asisten YW, mereka berhasil mengetahui identitas tamunya yang bernama GC
Menurut petugas, mereka secara langsung menangkap dan memindahkan GC ke Ditjen Imigrasi. Diketahui bahwa baik GC maupun FN menggunakan Izin Tinggal Terbatas Tenaga Kerja Asing (ITAS TKA).
Keduanya terjerat kasus kejahatan ekonomi dan kemudian ditahan di Ruang Detensi Ditjen Imigrasi karena tak mempunyai dokumen resmi.
Kantor Urusan Kepolisian Umum Xiangshui di China dikabarkan sudah menerbitkan Surat Perintah Penahanan serta Sertifikat Batalkan Paspor pada tanggal 4 Maret 2025.
Berikutnya, mereka dikembalikan ke Tiongkok pada hari Kamis, 27 Maret 2025, menggunakan Maskapai China Eastern Airlines.
“Imigrasi berencana untuk mengembangkan pemeriksaan lebih lanjut berkaitan dengan perusahaan yang bertindak sebagai penyponsor kedua tersangka tersebut. Apabila ditemukan adanya kesalahan, kita juga akan menindak mereka,” ungkap Yuldi.
Selanjutnya, Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa FN dan GC dijerat dengan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011.
Pasal itu menyebutkan bahwa tindakan imigrasi seperti deportasi serta larangan masuk bisa diterapkan pada warga asing yang sedang berada di Indonesia jika mereka mencoba untuk mengelak dari sanksi atau eksekusi hukuman di negerinya sendiri.
Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian China, lewat atasan mereka yang bertugas di Indonesia, mengekspresikan penghargaan terhadap kinerja Kementerian Imipaas yang sukses dalam penangkapan serta deportasi FN dan GC.
“Immigrasi sama sekali tidak mentolerir WNA yang melanggar peraturan. Kita akan bertindak keras jika diperlukan,” ujar Godam.
