SLO NUSANTARA
,
Jakarta
– PT
Pupuk Indonesia
(Perusahaan) secara resmi memodifikasi susunan saham dan Anggaran Dasar, menyebabkan pemerintah mendapatkan kendali yang lebih signifikan lewat kepemilikan saham Seri A DuaWarna. Kesepakatan ini diambil saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 20 Maret 2025 dan dicatat dalam Akta Nomor 02 oleh Notaris Lumassia.
Ubahannya ini menentukan bahwa saham Pupuk Indonesia sekarang dibagi menjadi dua tipe yaitu Saham Seri A Dwiwarna yang eksklusif untuk Negara Republik Indonesia, dan Saham Seri B yang boleh dipegang oleh baik negara ataupun publik.
Saham Seri A Dwiwarna dilengkapi dengan hak-hak spesial yang meliputi partisipasi aktif dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mendapatkan kesempatan untuk mengakses informasi dari dokumen perusahaan, serta turut ambil bagian dalam penentuan kebijakan penting di sektor-sektor seperti manajemen keuangan, investasi, sampai pada proses pemilihan direktur dan komisaris yang memerlukan persetujuan dari Presiden.
Dari jumlah modal dasar senilai Rp 100 triliun, sekitar Rp 25 triliun sudah disetor dan dimiliki oleh pemerintah. Komposisinya mencakup satu lembar saham seri A berwarna dua dan 24.999.999 lembar saham seri B. Oleh karena itu, pihak negara masih memegang kontrol dominan atas keputusan strategis serta pengelolaan bisnis tersebut.
Surat itu menyatakan “Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagaimana dicatat dalam Akta Nomor 02 tanggal 20 Maret 2025 oleh Notaris Lumassia: 1. Mengubah tipe saham di PT Pupuk Indonesia (Persero). Sebelumnya tanpa seri, saat ini berupa Saham Seri A Dwiwarna dan Saham Seri B. 2. Mendefinisikan hak-hak eksklusif milik Saham Seri A Dwiwarna yang tak dimiliki oleh Saham Seri B,” seperti ditampilkan dalam pengungkapan publik Bursa Efek Indonesia (BEI), diperoleh pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.
Berikut adalah hak dari Saham Seri A Dwiwarna yaitu:
- Kewenangan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
- Kewenangan untuk meminta agar topik-topik tertentu dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham
- Kewenangan untuk menuntut dan mendapatkan informasi serta dokumen perusahaan harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Hak untuk mengatur aturan atau kebijakan strategis di sektor-sektor berikut: 1) Akuntansi Keuangan; 2) Pembangunan dan Penempatan Modal; 3) Kegiatan Usaha dan Procurement Barang serta/Jasa; 4) Teknologi Informasi; 5) Tenaga Kerja; 6) Manajemen Risiko dan Pemantauan Internal; 7) Aspek Legalitas dan Patuh Terhadap Aturan; 8) Rencana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; dan 9) Program Environmental, Social and Governance (ESG).
- Hak untuk memilih dan mencopot Direktur serta anggota Dewan Komisaris dengan setujuannya Kepresidenan
PT Pupuk Indonesia menyatakan bahwa pergantian tersebut tidak memiliki dampak signifikan pada aktivitas operasional, posisi finansial, atau masa depan bisnis perusahaannya. Akan tetapi, masyarakat diharapkan untuk waspada mengenai bagaimana modifikasi dalam komposisi kepemilikan saham ini dapat memberi pengaruh kepada keterbukaan informasi serta manajemen korporat di waktu mendatang.
Berdasarkan fitur unik dari saham Seri A Dwiwarna, keputusan penting perusahaan secara keseluruhan nantinya akan sangat tergantung pada regulasi pemerintah.