JAKARTA, SLO NUSANTARA
Direktur Eksekutif dari jaringan ASEAN untuk Kebebasan Ekspresi (Safenet), Nenden Sekar Arum, menyampaikan apresiasinya atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang membahas Pengelolaan Sistem Elektronik dalam Melindungi Anak, yaitu PP Tuntas.
PP itu dinilai bisa mencegah eksploitasi anak di media sosial (medsos) karena ada larangan bagi platform melakukan
profiling
data anak.
Salah satu ketentuan yang menarik dalam peraturan pemerintah tersebut adalah pembatasan terhadap hal-hal tertentu.
profiling
Data anak, yang berarti platform tidak diperbolehkan mengumpulkan dan menganalisis informasi tentang anak-anak demi tujuan periklanan atau manfaat bisnis. Hal ini baik karena dapat mencegah penyalahgunaan,” ungkap Nenden kepada
SLO NUSANTARA
, Sabtu (29/3/2025).
Meskipun demikian, menurutnya masih penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan hal-hal lain dengan lebih mendalam. Misalnya, cara memastikan bahwa platform media sosial dapat membatasi atau memverifikasi umur anak-anak tanpa harus mengumpulkan informasi tambahan.
Narendra mengatakan bahwa jika memerlukan data ekstra seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau gambar wajah untuk proses pengamanan, hal itu malah dapat menciptakan peluang baru terkait ancaman kerahasiaan informasi anak.
“Maka sangatlah vital untuk menegaskan bahwa peraturan tersebut jangan sampai menghasilkan persoalan-persoalan baru terkait dengan proteksi informasi pribadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Nenden juga menyoroti soal sanksi bagi platform medsos jika melanggar ketentuan PP.
Sebagai contoh, mengenai pelarangan platform menjadikan anak-anak sebagia komoditas.
“PP Tuntas menjanjikan sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan ini. Tapi pertanyaannya, bagaimana cara pengawasannya? Apakah pemerintah punya mekanisme yang efektif untuk memastikan platform benar-benar patuh, atau justru aturan ini hanya akan membebani platform tanpa ada penerapan yang jelas?” ujar Nenden.
Dia mengaku, tidak menginginkan aturan tersebut justru malah digunakan untuk menekan platform tertentu tanpa dasar yang kuat, jika sanksi tidak diterapkan secara transparan dan adil.
Oleh karena itu, Safenet mendorong perlunya kejelasan soal mekanisme pengawasan dan sanksi yang akan diberikan secara proporsional.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan PP tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025.
PP Tuntas ini diyakini memberikan kepastian agar anak terhindar dari bahaya mengakses media sosial.
Prabowo menggarisbawahi bahwa nasib anak-anak di masa mendatang cemerlang, oleh karena itu mereka harus dipelihara dengan baik.
“Setelah mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025, saya selaku Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan dan Pelaksanaan Sistem Elektronik dalam Melindungi Anak. Ini adalah PP yang Lengkap,” ungkap Prabowo saat berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
PP Tuntas juga mengatur pemberian sanksi bagi platform media yang melanggar aturan.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan bahwa platform dilarang memperlakukan anak-anak sebagai komoditas.
Meutya menyatakan bahwa terdapat hukuman keras untuk platform yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Peraturan ini tidak menegakkan hukuman bagi orang tua atau anak, melainkan terhadap berbagai platform,” jelas Meutya.
Dikutip dari
Kompas.id
, sanksi administrasi dimulai dari teguran sampai penutupan apabila pelanggaran pihak platform terlampau fatal.
“Pada intinya, hal ini berlaku bagi penyedia layanan sistem elektronik, yang mencakup media sosial tersebut. Hal itu mencangkup semua Penyelenggara Sistem Elektronik,” jelas Meutya.
