SLO NUSANTARA
– JAKARTA – Pihak berwenang menetapkan sasaran penataan para pegawai non-ASN atau honorer dapat diselesaikan pada akhir tahun ini, mencakup mereka yang gagal dalam proses seleksi.
PPPK 2024
.
Oleh karena itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengharapkan agar instansi di tingkat nasional maupun lokal segera menyiapkan usulan perekrutan pegawai.
PPPK Paruh Waktu
.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) diProvinsi Riau, Eko Wibowo, menganjurkan para anggotanya yang termasuk dalam kelompok R2 dan R3 agar mempertimbangkan opsi pemberesan masalah dengan mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setengah waktu.
R2 adalah tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan berpartisipasi dalam proses seleksi PPPK tahun 2024 namun belum mendapat alokasi formasi.
4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
R3 merujuk pada non-ASN atau pegawai honorer yang telah terdaftar dalam basis data BKN, namun belum mendapatkan tempat karena tidak lolos seleksi PPPK tahun 2024.
Mereka itulah yang akan masuk dalam gerbong pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan Kementerian PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu akan diselenggarakan berdasarkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024.
Berita Bahagia bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Diselesaikan Sebelum Khatib Salat Idulfitri Mendaki Mimbar
Dalam Pasal KEEMPAT Keputusan Menteri PAN-RB yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2025 disebutkan bahwa proses perekrutan PPPK Setengah Wakti akan dijalankan untuk para tenaga honorer terdaftar dalam basis data BKN dan hal ini datang bersama syarat-syarat seperti di bawah ini:
1. Sudah menjalani proses pendaftaran CPNS untuk Tahun Anggaran 2024 tetapi belum berhasil; atau
2. Sudah menyelesaikan semua proses perekrutan PPPK untuk Tahun Anggaran 2024 tetapi gagal mendapatkan posisi yang dibutuhkan.
Pemimpin BKN Mengingatkan Pemerintah Daerah Harus Segera Menyampaikan Usulan Untuk Perekrutan PPPK Paruh waktu
Terkait prosedur penunjukan pegawai honorer dalam basis data BKN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, hal ini dijelaskan pada Pasal Ke-7 dari Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16/2025, yaitu:
a. PPK menyampaikan detail keperluan PPPK Paruh waktu kepada MenPARB sesuai dengan aturan yang dijelaskan pada Bagian Kelima.
b. Detail kebutuhan PPPK Paruh Waktu untuk bukan ASN seperti yang disebutkan dalam Pasal Kelima harus diajukan sepenuhnya oleh PPK.
c. MenPANRB mengumumkan detail keperluan PPPK Paruh Waktu untuk masing-masing lembaga pemerintahan.
d. Detail kebutuhan PPPK Paruh Waktu meliputi jumlah yang dibutuhkan, tipe posisi, tingkat pendidikan yang diperlukan, serta tempat penempatan mereka.
e. PPK menyampaikan usulan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPAN-RB.
f. Kepala BKN mengatur nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
g. Pencetakan nomor pokok PPPK atau nomor identitas Pegawai ASN seperti yang disebutkan di huruf f harus diselesaikan oleh Pejabat Penilai Pelaksana dalam jangka waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan, dan
h. PPK mengeluarkan keputusan tentang penunjukan PPPK Paruh Waktu berdasarkan pada aturan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga menetapkan aturan terkait durasi kontrak bagi PPKWPPP atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Part-time.
Dalam Diktum ke-13 disebutkan bahwa lamanya kontrak pekerjaan bagi PPKT Paruh Waktu adalah selama satu tahun untuk setiap periode dan akan berlanjut melalui perjanjian kerja hingga mereka resmi menjadi PPPK.
Tentang durasi bekerja serta jam kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang diatur oleh Pejabat Penyelenggara Negara akan disesuaikan berdasarkan ketersediaan dana dan sifat tugasnya.
Terkait gaji bagi PPKD ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) paruh waktu, Pasal 19 dari Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa mereka akan menerima penghasilan minimal sebesar apa yang didapat ketika bekerja sebagai pegawai bukan ASN atau setara dengan Upah Minimum Regional di daerah tersebut.
Pasal kedua puluh mengungkapkan, “Saluran pembiayaan untuk gaji seperti yang disebut dalam pasal kesembilanbelas bisa datang dari sumber lain selain anggaran untuk gaji karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Honorer dari R2 dan R3 Sudah Dipulangkan
Eko Wibowo, ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) di provinsi Riau, menyatakan dukungannya terhadap arahan kepala BKN yang menyarankan kepada instansi-instansi untuk segera mendaftarkan calon pegawai P3K paruh waktu.
“Langkah yang diambil oleh Kepala BKN Zudan Arif dalam mengimplementasikan PPKP jangka pendek ini disambut dengan baik oleh Ekowi alias Eko Wibowo. Ia menegaskan pentingnya memantau hal tersebut bersama para honorer setiap wilayah,” ungkap dia saat berbicara dengan JPNN pada hari Sabtu, 29 Maret 2025.
Menurutnya, tindakan pemerintah dalam mengamankan posisi R2 dan R3 dengan menciptakan opsi PPKJ setengah waktu merupakan keputusan yang sesuai.
Disebutkan bahwa penunjukan PPKP paruh waktu ini sangat penting, karena beberapa tenaga honorer R2/R3 telah di-PHK.
“Honorer kategori R2 atau R3 tidak perlu menolak posisi PPPK setengah waktu sebab hal itu hanya bersifat sementara. Di masa depan, mereka akan dipromosikan menjadi PPPK full-time dengan sendirinya saat formasi siap dan dana telah disediakan,” kata Ekowi, yang juga sebagai ketua ASN PPPK Guru untukProvinsi Riau pada tahun 2022.
(sam/esy/jpnn)
