logo SLO Nusantara


SLONUS

THR dipaksa diserahkan oleh seorang Kepala Desa di Kabupaten Bogor kepada pengusaha tersebut.

Kejadian tersebut kemudian menarik perhatian dan banyak diperbincangkan.

Foto beredar di media sosial menunjukkan sebuah surat edaran dari Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR).

Surat edaran itu memuat tiga bagian: di halaman pertama ada kalimat permohonan beserta kop surat resmi pemerintahan desa, lalu halaman kedua menjelaskan tentang kegiatan yang akan dilaksanakan, dan halaman ketiga berisi detail mengenai dana atau anggarannya.

Surat edaran tersebut merupakan sebuah proposal pengajuan bantuan finansial dan akan dipakai dalam acara halal bihalal yang direncanakan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 di kantor desa Klapanunggal, sebagaimana ditulis oleh SLONUS.
Tribun Bogor
, Senin (30/1/2025).

Biaya yang diperlukan untuk menyelenggarakan event itu mencapaiRp165 juta dan alokasi tertinggi dari budget ini digunakan untuk tunjangan hari raya atauTHRsejumlah 200 amplop senilai Rp100 juta.

Surat edaran tersebut juga ditandatangi oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jantika berbicara.

Ajat Rochmat Jatnika menyebutkan bahwa dia akan mengambil tindakan berdasarkan surat edaran yang telah merusak citra Pemerintah Kabupaten Bogor itu.

“Saya menginstruksikan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk menanganinya, agar kita mendapatkan informasi yang jelas serta langkah-langkah yang akan meningkatkan otoritas Pemkab Bogor di masa mendatang,” katanya pada hari Minggu (30/3/2025).


Lelaki yang Membawa Pisau Berkelahi Masuk ke Dalam Rumah Penduduk, Klaim Dirinya Sebagai Anggota Karang Taruna Tidak Puas dengan Pemberian THR

Selain itu, Ajat Rochmat Jatnika juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan memohonTHR.

Surat edaran itu diketahui dan ditanda tangani oleh Bupati Bogor pada tanggal 24 Maret 2025.

“Secara langsung dia mengatakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), ataupun perangkat desa dan mereka yang bertugas melayani masyarakat agar tidak membuat permintaan THR,” jelasnya.

Setelah diperiksa oleh Inspektorat dan jadi bahan tertawaan bagi netizen, Kepala Desa itu akhirnya meminta maaf.

Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin ketar-ketir karena surat edaran yang ditandatanganinya virap di media sosial.

Sebab itu, dalam surat edaran tersebut terdapat usulan untuk mengajukan tunjangan hari raya (THR) ke pihak perusahaan.

Dana THR yang dikumpulkan kemudian akan dipakai untuk menyelenggarakan acara halal bihalal pada hari Jumat (21/3/2025) di kantor desa Klapanunggal.

Luar biasanya, jumlah estimasi biaya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan acara itu mencapaiRp 165 juta.

Setelah surat edarnya tersebar luas melalui media sosial, Ade Endang Saripudin segera menghasilkan video klarifikasi.

Di dalam videonya, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf terkait keributan yang dia perbuat mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf kepada semua pihak yang terganggu,” ujarnya, sebagaimana dilaporkan oleh SLONUS.
Tribun Bogor
, Senin (31/3/2025).

Ade Endang Saripudin menyatakan bahwa surat edaran itu tidak bersifat wajib, meskipun begitu dia juga berjanji untuk mencabut surat edaran tersebut.

“Surat itu hanyalah sebuah saran, mohon kiranya para pedagang tidak memperhatikan yang telah tersebar, dan saya akan mencabut larangan tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, kisah serupa tentang THR yang dipaksakan juga dirasai oleh seorang penata rambut di Cilandak.


7 Tempat Mesin ATM BSI dan BNI dengan Uang Kertas Rp20 ribu di Surabaya untuk Pengisian Amplop THR Tahun 2025, Lihat Daftarnya!

Tindakan anggota ormas menuntut THR Lebaran saat ini semakin banyak terjadi.

Belum lama ini, seorang pria yang mengklaim dirinya sebagai bagian dari ormas mendatangi dan memeras tukang cukur di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada hari Senin (24/3/2025).

Ia meminta uang

Tunjangan Hari Raya (THR)

Lebaran untuk beli ketupat.

Tindakan laki-laki itu mengganggu karena justru melenceng ketika diajak untuk berkomunikasi.

Pria yang mengklaim dirinya sebagai anggota ormas itu diduga tengah dalam keadaan mabuk.

Menurut laporan TribunMedan pada hari Rabu (26/3/2025), berdasarkan unggahan di akun Instagram @fakta.indo, terlihat dua organisasi kemasyarakatan mengunjungi tempat cukur rambut.

Seseorang terlihat di kamera sementara yang lain cenderung untuk berlindungi diri.

Anggota tidak bertanggung jawab dari organisasi masyarakat yang memakai topi berwarna oranye tersebut menuntut untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya dengan dalih ingin membeli ketupat untuk peringatan Lebaran.

“Memohon dana THR guna membeli ketupat untuk lebaran,” kata ormas dengan nada suara rendah yang dilaporkan oleh TribunnewsBogor.com pada hari Selasa, 25 Maret 2025.


Limbad Pulang Kampung ke Tegal, Berbagi THR Lebaran Senilai Rp30 Juta di Bawah Pohon Kelapa, Sementara Ia Masih Muda Sudah Demikian

“Ingin mengambil inisiatif saja,” katanya.

Selanjutnya, organisasi tersebut justru kehilangan arah ketika diminta untuk berdiskusi dengan tukang cukur.

“Apa maksudmu rekaman videoku? Aku akan mengingat semua hal itu,” jelaskannya.

Selanjutnya, organisasi itu beralasan ketika terungkap bahwa dirinya meminum alkohol hingga kehilangan kesadaran.

“Mohon maaf, bang. Saya juga meminumnya menggunakan uang pribadi saya,” terangnya.


Pengakuan korban

Pada saat yang sama, seorang penata rambut yang enggan menyebut nama dirinya pun turut berkomentar.

Dia menyatakan bahwa tindakan ini bukan yang pertama kalinya terjadi.

“Jadi bukan hanya kali ini saja, tapi di tahun-tahun sebelumnya juga begitu, selalu meminta THR yang berlebihan, lalu saya memberikannya,” jelasnya.

Tetapi, pada kesempatan ini, korbannya tidak menyerahkan uang lantaran situasi keuangannya tengah memburuk.


Pria yang Mengklaim Diri Sebagai Wartawan dari Jember Dipermalukan karena Memeras Kepala Desa Demi UangTHR, Hanya Bermodalkan 4 Kartu Identitas untuk Mendemoralkan Korban


4 Petugas Kepolisian Dievaluasi oleh Propam Terkait Permintaan THR di Hotel, Menggunakan Surat Resmi Institusi, ‘Penyelewengan’

Pelaku setelah itu pindah lokasi dan menuntut toko-toko lain yang ada di dekat bisnis si korban.

“Tokonya untuk fotocopy dikenakan biaya 20ribu, sedangkan tukang AC sebesar 25ribu,” jelas korban.

Dia menginginkan pihak kepolisian untuk segera men apprehend pelaku karena tindakan itu sangat membuat cemas para pemilik bisnis di wilayah tersebut.

“Sangat mengganggu sekali, om. Bahkan dulunya pernah berencana ingin membakar tempat usaha itu, berniat meratakan dengan membawa kayu dan besi tebal. Kejadian tersebut terjadi empat tahun yang lalu dan pada saat itu juga aku dipukuli,” tutupnya.


Berakhir Damai

Kasus seorang pria yang menyebut dirinya sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan dan meminta hak Baksos kepada penatu rambut di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah terselesaikan dengan cara musyawarah keluarga.

Kapolsek Cilandak Kompol Febriman Sarlase menyebutkan bahwa mediasi di antara pelaku dan korban diselenggarakan oleh Bhabinkamtibmas Lebak Bulus.

“Selesai dengan cara kekeluargaan. Ada yang meminta, tetapi juga tidak diberi,” ujar Febriman saat diwawancara oleh jurnalis pada hari Selasa (25/3/2025).

Febriman mengatakan bahwa sang pelaku sudah dengan langsung menyampaikan permintaan maafnya kepada korbannya.

“Permohonan maaf sudah diajukan juga,” kata Kapolsek.


Berita Viral
lainnya