logo SLO Nusantara


SLONUS

Berikut adalah profil dari Brigjen Pol Helfi Assegar, jenderal berbintang dua dan lulusan Akpol tahun 1992, yang membongkar penipuan oleh pabrikan minyak goreng bernama Minyakita.

Brigjen Helfi Assegaf dilahirkan di Blitar, Jawa Timur pada tanggal 22 April 1970.

Lulusan SMA Negeri 1 Malang tersebut merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) yang lulus pada tahun 1992.

Berikut sejumlah pendidikan kepolisian yang telah diikuti olehnya, yaitu PTIK (2004-2005), Sespimen (2008), serta Sepimti (2018).

Selama menempuh pendidikan kejuruan, Helfi telah menghadiri berbagai kursus diantaranya adalah Perwira Khusus Reserse Pusdik Reskrim Polri, Manajemen Investigasi DOJ Amerika Serikat, Penyelidikan Keuangan Apeldoorn – Belanda, Investigasi Keuangan Lanjutan – ILEA Thailand, Penyelidikan Pencucian Uang JCLEC, serta Pelatih untuk Penyelidikan Pencucian Uang – JCLEC.

Nama penuh beserta pangkat dan gelar yakni Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H.

Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol. Helfi Assegaf, S.H., S.I.K., M.H. merupakan salah satu perwira senior (pangkat tertinggi) yang beroperasi di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Di kepolisian, Brigjen Helfi Assegaf diberikan tugas di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.

Di Bareskrim, Helfi Assegaf diberikan kepercayaan untuk menjadi Direktur Tindak Pidana Keuangan dan Perbankan di Bareskrim Polri.

Jenderal berbintang satu tersebut telah menempati posisi sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri mulai tanggal 26 Juni 2024.

Sebelumnya, Helfi pernah mengemban tugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri terlebih dahulu.

Kariernya Brigjen Helfi Assegaf sudah melewati banyak perjalanan di kepolisian.

Beberapa posisi penting dalam Korps Bhayangkara telah disandangnya.

Helfi pernah di catat dalam sejarah jabatannya sebagai Pamapta Res Metro Bekasi PMJ, Ketua Bagian IV Intelijen Pemeliharaan Keamanan Res Metro Bekasi PMJ, Penyidik Utama Bidang TindakPidana Satuan Reserse Kriminal Metro Bekasi PMJ, Waka Sektor Bantar Gebang Res Metro Bekasi PMJ, Wakil Kepala Subbag Reskrimum Res Metro Bekasi PMJ, serta kepala unit Reskrimum Res Metro Bekasi PMJ.

Di samping itu, Helfi pernah menempati jabatan seperti Kapolsek Ciputat Res Metro Jaksel PMJ, Kasat Reskrim Res Metro Depok PMJ, Kapusdalops Res Metro Tangerang PMJ, Kapolsek Jatiuwung Res Metro Tangerang PMJ, serta Kasat Narkoba Wiltabes Makasar Polda Sulsel.

Karir Helfi semakin cemerlang usai menjabat posisi sebagai Kasat 2 Eksus Dit Reskrim Polda Kalsel serta Kasat 1 Pidum Dit Reskrim Polda Kalsel.

Selanjutnya, lulusan Akpol tahun 1992 tersebut pernah menjabat sebagai Kapolres di Balangan.

Dia pernah diangkat menjadi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat alias Kabid Humas dari Polda Sumatera Utara.

Jenderal berasal dari Blitar tersebut juga pernah menjabat sebagai Karorena di Polda Kalbar.

Bukan hanya itu, Helfi Assegaf pun sempat dipindah tugaskan sebagai Kasubdit II Perbankanan Dit Tipideksus Bareskrim Polri serta sebagai Penyidik Utama Tingkat 1 di Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Petugas polisi dengan keahlian di bidang reserse tersebut kemudian dipindahkan sebagai Wakil Direktur Bidang Tipideksus Bareskrim Polri pada tahun dua ribu dua puluh satu.

Sebelum menjabat sebagai direktur, Helfi pernah menduduki posisi sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tk.II Bareskrim Polri.

Setelah itu baru Brigjen Helfi Assegaf dilantik menjadi Dir Tipideksus Bareskrim Polri pada bulan Juni tahun 2024.

Helfi Assegaf punya catatan karir gemilang di kepolisian.

Dia pernah menangani kasus penggelapan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) di tahun 2022.

Di samping itu, Brigjen Helfi juga sudah sukses memberantas sejumlah permasalahan terkait judi daring.

Bongkar Kecurangan Produsen Minyakita

Salah satu capaian terbaru Brigjen Pol Helfi Assegaf adalah mengungkap penipuan yang dilakukan oleh pabrikan Minyakita.

Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sukses menemukan skandal peracikan ulang minyak goreng “MINYAKITA” yang memiliki volume berbeda dari petunjuk pada kemasannya.

Menurut informasi dari situs mediahub.polri.go.id, pada hari Minggu, tanggal 9 Maret 2025, tim investigasi melakukan penggerebekan di satu gudang di kota Depok dan menemukan tindakan tidak sah yang mengakibatkan kerugian bagi para pembeli.

Penemuan tersebut dimulai dari investigasi yang diprakarsai oleh tim Bareskrim Polri guna mengkonfirmasi penyebaran dan kedatangan minyak goreng merek “MINYAKITA” sebagaimana mestinya. Akan tetapi, laporan dari tempat kejadian mencerminkan terjadinya pelanggaran aturan.

Tim menyadari bahwa minyak goreng yang telah dipindahkan ke wadah lain itu memiliki isi kurang dari jumlah yang tertulis pada label paketnya.

Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri menyebutkan bahwa pada proses pengisian ulang tersebut, minyak yang harus mencapai volume 1000 ml justru diisi antara 820 ml sampai 920 ml saja.

“Ditemukan oleh kami bahwa jumlah minyak yang dimasukkan ke dalam pouch bag kurang lebih berjumlah 820 ml dan sekitar 760 ml untuk botol, hal tersebut tentu saja tak memenuhi standar yang telah disepakati,” terang Dirtipideksus saat menggelar konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025.

Pada tindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 450 kotak minyak goreng “MINYAKITA” dalam bentuk kantong yang sudah siap untuk didistribusi, 180 kotak minyak di gudang, 250 keret minyak dengan kemasan botol, ditambah beberapa peralatan isi ulang dan perlengkapan tambahan. Jumlah total minyak goreng yang disita mencapai 10.560 liter.

Berdasarkan penemuan tersebut, tersangka dituduh telah menyalahi sejumlah peraturan hukum, seperti UUPK, UU Pangan, serta KUHP.

“Dengan keras kami mengambil tindakan terhadap para pengusaha yang mendapatkan untung dengan merugikan publik. Polri bersikeras pada penegakan aturan demi perlindungan konsumen serta ekonomi dalam negeri,” ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri secara tegas.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia pun menyarankan kepada publik agar lebih cermat saat melakukan pembelian barang dan memverifikasi bahwa item tersebut sudah memenuhi kriteria yang telah diatur.


(SLNUS/Agis) (Tribun Timur/Sakinah Sudin) (Tribunnews.com/Rakli)