SLONUS
, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
menegur Wali Kota
Depok
Supian Suri mengizinkan PNS menggunakan mobil dinas untuk kebutuhan pribadi.
mudik Lebaran
.
Dedi Mulyadi menyebut bahwa dari awal, mereka telah tegas melarang penggunaan kendaraan dinas untuk tujuan pribadi, termasuk pulang kampung saat Idul Fitri.
Kemarin malam telah saya peringatkan. Nantinya.
enggak
Bolehkah ada kalimat lain yang serupa?
Enggak
“dapat digunakan untuk keperluan dinas saja, bukan untuk hal lain,” ujarnya, Senin (31/3/2025).
ASN Depok Pulang Kampung Naik Mobil Dinas, Kemendagri Siap Mengingatkan Wali Kota Depok
Dia berpendapat bahwa Supian Suri telah tidak memperhatikan arahan dari gubernur yang menyatakan larangan untuk menggunakan hal tersebut.
kendaraan dinas
untuk mudik.
“Ya tentu saja mengabaikannya. Hal itu memberi kesempatan untuk menerapkan kebijakan-kebijakan [yang tidak sesuai aturan] lainnya,” katanya.
:
Zakat Jabar Menjangkau Rp1,04 Triliun, Dedi Mulyadi Ungkapkan Perekonomian Warga Mengalami Perbaikan
Pernyataan Supian Suri mengenai keputusan tersebut dikarenakan tidak seluruh pegawai negeri sipil berada dalam kondisi yang sama.
Depok
Memilikinya mobil merupakan kesalahan. Menurut pandangannya, para pegawai negeri dengan kenderaan dinas umumnya adalah pejabat berpangkat Eselon II dan III yang gajinya diklaim oleh Dedi sudah mencukupi untuk membeli sebuah mobil.
Pak Wali Kota menyampaikan bahwa tidak seluruh Pegawai Negeri Sipil memiliki kendaraan dinas. Namun, mayoritas pengguna kendaraan dinas adalah pegawai tingkat eselon II dan eselon III. Untuk jenjang eselon IV, umumnya mereka tidak mendapatkan fasilitas tersebut, terkecuali bagi petugas dari Unit Pelaksana Teknis Dinas pada pemerintahan daerah khususnya bagian Pekerjaan Umum. Mereka malah dilengkapi dengan kendaraan seperti biasanya.
ngangkut
pasir,” katanya.
:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dijadwalkan Untuk Melakukan Shalat Ied di Lapangan Gasibu Bandung
Dedi
tetap bersikeras bahwa alasannya itu tak dapat diterima.
Kehidupan keuangannya tercukupi, begitu saja. Tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara di tingkatan eselon II dan eselon III sudah lumayan, jadi mustahil mereka tak memiliki mobil. Jika seseorang tak mempunyai mobil, artinya dia bukan termasuk dalam kategori tersebut.
ngelola
uangnya enggak benar,” lanjutnya.
Sebaliknya, Dedi menyatakan bahwa apabila mobil dinas dipergunakan untuk urusan pribadi, hal tersebut bisa menimbulkan dampak merugikan bagi keuangan negara bila terjadi sesuatu pada kendaraan tersebut.
Dalam pemberitaan
Bisnis
sebelumnya,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
telah menyatakan bahwa mereka akan memberikan peringatan kepada Wali Kota Depok Supian Suri karena membolehkan pegawai negeri sipil atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung.
Lebaran
.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Wamendagri Arya Bima saat dia bertemu dengan awak media di Masjid Istiqlar pada hari Senin, tanggal 31 Maret 2025.
“Kita akan memberi peringatan,” ujar Arya kepada awak media pada hari Senin, 31 Maret 2025.