logo SLO Nusantara


SLONUS.CO.ID – JAKARTA

Perselisihan diantara PT Bank JTrust Indonesia Tbk (JTrust Bank) serta PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) sepertinya sudah mendapat perhatian dari otoritas pengawas selama beberapa waktu. Di sini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlibat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa penyaluran kredit dari JTrust Bank ke Crowde sudah menjadi masalah.

concern

penguji sejak tahun 2024. Bahkan, hal tersebut juga menjadi bagian dari diskusi tingkat tinggi yang berfokus pada Rancangan Bisnis Bank untuk tahun 2025.

Dian mengatakan bahwa mereka terus-menerus melakukan pemantauan dan pemeriksaan menyeluruh dengan mendorong Bank untuk meningkatkan standar dalam manajemen risiko serta peningkatan prosedur pengambilan keputusan dalam memberikan kredit kepada atau melalui perusahaan.
financial technology peer-to-peer lending
.

“(Kami) mengharuskan Bank untuk melakukan tinjauan menyeluruh atas semua kerjasamanya dengan perusahaan fintek P2P lending, yang mencakup penilaian performa dan keabsahan mitra dari bidang fintek P2P lending, serta meningkatkan pemantauannya pada distribusi kredit lewat platform tersebut,” katanya beberapa waktu lalu.


Kredit Terus Bertambah Stabil, Bank JTrust Percaya Hasil Operasional 2025 Akan Meningkat Positif

Berikutnya, apabila OJK menemukan adanya pertambahan yang signifikan pada kredit bermasalah (NPL), Dian menganjurkan agar bank untuk sementara waktu berhenti memberikan kredit kepada atau lewat perusahaan fintech P2P lending dan juga harus mengevaluasi ulang model bisnis dari kolaborasi mereka dengan perusahaan fintech P2P lending tersebut.

Di samping itu, Dian mengharapkan Bank melakukan evaluasi terhadap penentuan Risk Acceptance Criteria (RAC) serta prosedur analisis saat memberikan kredit pada nasabah akhir guna memastikan bahwa pembebanan kredit sudah sejalan dengan asas keberhati-hatian.

“OJK akan melanjutkan pengawasan atas rencana serta implementasi penyaluran pinjaman ke fintech P2P lending pada tahun 2025 dengan tujuan untuk selalu menerapkan praktik perbankan yang hati-hati guna menekan kemungkinan bertambahnya risiko kredit,” jelasnya.

Sebelumnya, Co-founder Crowde Yohanes Sugihtononggroho memberikan klarifikasi mengenai laporan polisi dari JTrust Bank. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi bahwa Crowde mungkin telah melakukakan pencurian dana serta fraud pada proses pemberian pinjaman untuk para petani.

Kuasa hukumannya, Mahathma Mahardika, menyatakan bahwa Crowde sudah melakukan kewajiibannya sebagaimana diatur dalam kesepakatan kerjasama antara mereka dan JTrust Bank. Kesepakatan itu mencantumkan bahwa dana dari JTrust Bank akan dialirkan secara langsung ke rekening para petani berhak melalui akun escrow.

“Kita sudah mempunyai cukup bukti untuk mengungkapkan bahwa Crowde telah melaksanakan tanggung jawabnya secara efektif, terutama soal penyaluran dana ke para petani yang layak mendapatkan pendanaan,” ungkap Mahatma pada pernyataannya beberapa hari yang lalu.

Dia menyatakan bahwa tim Crowde sudah bersiap menyerahkan berbagai bukti tersebut kepada aparat kepolisian guna membuktikan ketidakbersalahan kliennya dari segala tuduhan yang ditujukan padanya.


Inovatif Mengumpulkan DPK, Bank JTrust Rilis Program TORA Blue Ocean Savings

Pada sisi lain, pihak manajemen J Trust Bank mengkonfirmasi bahwa mereka sudah menyampaikan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran hukum berupa pencurian dan penipuan yang dilakukan oleh manajemen Crowde. Hal ini khususnya berkaitan dengan pendistribusion pinjaman ke para nasabah akhir yaitu petani.

“Inidkasinya meliputi adanya banyak konsumen tidak sah atau palsu beserta dengan penyelewengan dokumen,” ungkap pihak manajemen J Trust Bank dalam keterangan resmi mereka terhadap SLONUS.co.id pada hari Rabu (26/2).

Internal dari J Trust Bank sudah menjalankan proses pengawasan serta pemantauan melalui metode kunjungan dan wawancara terhadap para pengguna akhir yang dipilih secara acak.

Akhirnya, terungkap bahwa sejumlah petani yang direkomendasikan oleh Crowde sebagai penerima manfaat ke J Trust Bank untuk mendapatkan kredit, justru tidak menyadari atau tidak mengakuinya permohonan pinjaman mereka ke bank lewat platform Crowde.