SLONUS.CO.ID, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, memberi teguran kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, atas pengumuman yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung. Menurutnya, keputusan ini salah dan semakin dipertegas dengan soruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maka itu adalah suatu kesalahan untuk melakukan tindakan tersebut,
nggak
“Boleh saja. Kendaraan dinas ini diperuntukkan hanya untuk urusan resmi, bukan untuk hal-hal lain,” kata Dedi Mulyadi usai melaksanakan Salat Idul Fitri di Lapangan Gasibur, Senin (31/3/2025).
Dia menyatakan telah memberi peringatan kepada orang tersebut pada malam takbiran. Di masa mendatang, Dedi menganjurkan bahwa seluruh kepala daerah dilarang untuk mengimplementasikan keputusan semacam itu.
”
Gimana
jika kendaraan dinas-nya menghadapi masalah ketika sedang berada di jalan? Hal itu merupakan tanggungan negara dan perlu ditanggung jawabkan,” ujar dia.
Dedi menggarisbawahi bahwa pegawai yang mendapat kendaraan dinas adalah mereka yang berpangkat eselon III dan II. Dia menjelaskan bahwa setiap pegawai dengan pangkat tersebut tentu akan diberikan sebuah mobil.
Semenjak Eselon III serta II apabila tak memiliki kendaraan pribadi, maka dianggap sebagai hal yang kurang baik.
ngelola
uangnya
nggak
benar,” ungkap dia.
Dedi menegaskan bahwa Wali Kota Depok Supian Suri telah melalaikan perintah gubernur Jawa Barat (INGUB) yang melarang penggunaan mobil dinas untuk pulang kampung. “Benar sekali, ia mengabaikan instruksinya,” ujarnya.
Sekarang sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung.