SAAT
pada musim balik kampung Lebaran, pihak pemerintah serta operator jalan tol biasanya mengaktifkan
jalan tol fungsional
Untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas.
Arus mudik
Tahun ini sejumlah jalur toll telah dioperasikan seperti
tol Yogyakarta
– Solo di Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, simpang susun Probowangi di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, serta tol Prambanan-Kalasan di Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah. Tetapi, sebetulnya definisi dari jalannya tol fungsional itu seperti apa?
Dilansir dari
bpjt.go.id
Jalur tol fungsional merupakan bagian dari jalur tol yang sedang dibangun namun sudah siap dipakai secara temporer selama perjalanan pulang kampung atau kepulangan saat hari raya Idul Fitri. Walaupun proyek tersebut belum terselesaikan total, jalan ini sudah mencukupi syarat keamanan minimal dan boleh dilintasi oleh berbagai jenis kendaraan dengan beberapa ketentuan tertentu.
Jalur lalu lintas bebas hambatan yang bersifat fungsional memiliki perbedaan dari jalur bebas hambatan yang telah operational. Jalur fungsional ini sedang dalam tahap konstruksi, tidak mengenakan biaya tarif, serta baru disediakan secara temporer guna mempermudah aliran kendaraan. Sebaliknya, jalur yang sudah operational tersebut telah menyelesaikan semua pembangunannya, diluncurkan resmi oleh otoritas pemerintahan, dan menerapkan tarif kepada setiap pemakainya.
Penyerahan penggunaan jalan tol secara fungsional bertujuan untuk memperkecil kemacetan dengan cara menyebarluaskan beban lalu lintas dari rute utama. Di samping itu, ini juga berfungsi sebagai uji coba guna menilai kesanggupan infrastruktur sebelum pembukaannya yang resmi dan menyeluruh.
Petunjuk Pemakaian Jalur Tol Fungsional
Sejak masih dalam proses konstruksi, berlaku sejumlah peraturan antara lain sebagai berikut:
1. Rute khusus tanpa halangan menuju area terpilih
2. Bebas dari biaya atau tanpa biaya
3. Jalur lalu lintas bebas hambatan yang berfungsi masih belum sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.
4. Ada fasilitas istirahat sementara bersama BBM, bengkel, dan kantor polisi tersedia untuk keperluan rehat.
5. Jalur lalu lintas di jalan toll fungsional ini akan dikuncir pada malam hari.
6. Kelajuan minimum yang bisa dicapai adalah sebesar 60 km/jam.
Beberapa Jalur LaluLintas Tol Berfungsi di Indonesia
Berdasarkan postingan di Instagram @bpjt_pupr pada hari Selasa, 26 Maret 2024, ada sebanyak 6 ruas jalan tol yang berfungsi secara fungsional di Pulau Jawa dan Pulau Sumatra.
Di Pulau Sumatera terdapat beberapa proyek jalan tol yang mencakup Tjalan tol Bangkinang-Koto Kampar dengan panjang 22,3 kilometer, Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Bagian 3-4 dari Tebing Tinggi hingga Sinaksak senilai 47,15 kilometer, serta Tol Indrapuri-Kisaran seksi kedua yaitu Lima Puluh sampai Kisaran berjarak 32,15 kilometer.
Di Pulau Jawa terdapat beberapa proyek jalan tol seperti Tol Cimanggis-Cibitung Bagian 2B yang mencapai panjang 19,65 km antara Cikeas dan Cibitung, Tol Jakarta-Cikampeek II bagian Selatan Paket 3 dengan keseluruhan berkelanjutan dari Kutanegara hingga Sadang selama 8,5 km, serta Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulonprogo pada seksi Kartasura-Karanganom yang memiliki total panjang sekitar 22,3 km.
Andika Dwi
dan
Siti Riska Umami
berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini