logo SLO Nusantara


SLONUS

– Pada saat ini penduduk dari 11 propinsi berikut membuat orang lain cemburu.

Karena mereka dapat membayar pajak kendaraan dengan santai tanpa perlu khawatir tentang dendanya berbagai hal.

Ya, terdapat 11 propinsi yang melaksanakan program amnesti pajak untuk Kendaraan Bermotor.

Fasilitas yang disajikan dalam skema ini mencakup pembebasan dari kewajiban membayar utang pajak pokok serta sanksi yang mungkin belum diselesaikan.

Berikut adalah daftar propinsi yang akan menerapkan program pengampunan dan potongan pajak untuk Kendaraan Bermotor:


1. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah telah merilis kebijakan pengurangan biayaPKB bagi masyarakatnya.

Penangguhan ini meliputi pembebasan dari kewajiban membayar utang pajak pokok serta sanksi denda yang tertera.

Acara ini akan diadakan mulai tanggal 8 April sampai 30 Juni 2025, dirancang khusus untuk para wajib pajak yang belum melunasi pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir.


2. Jawa Barat

Berdasarkan data dari situs web resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meniadakan seluruh hutang pajak kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, kepada warga yang belum memenuhi kewajiban mereka.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan bahwa aturan baru tersebut akan diterapkan pada keterlambatan pembayaran pajak sampai dengan tahun 2024 dan tidak terbatas oleh jumlah tahun tertentu.

Warga bisa memperbarui keberlakuan pajak kendaraannya dari tanggal 20 Maret sampai 6 Juni 2025 cukup dengan pembayaran pajak untuk tahun yang sedang berlangsung.


3. Riau

Pemerintah Provinsi Riau lewat Bapenda mengusulkan insentif berupa pemotongan atau pengurangan PKB serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Bapenda Provinsi Riau, yaitu @bapendariau.

Penangguhan sanksi administratif ini akan berlaku dari tanggal 5 Januari sampai 5 April 2025.


4. Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menggratiskan pajak untuk kendaraan bermotor dalam waktu setengah tahun, yaitu mulai januari sampai juni di tahun 2025.

Promo ini memberikan potongan harga sekitar 13,94% untuk biaya PKB dan keringanan hingga 39,75% untuk pajak BBNKB.

Warga perlu menyetorkan pajak kendaraannya sesuai dengan aturan yang ditetapkan untuk tahun 2025.


5. Sumatera Selatan

Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan menggratiskan biaya BBNKB yang kedua dan juga menetapkan tarif pajak bertingkat bagi warganya.

Kebijakan ini dijalankan mulai tanggal 5 Januari 2025 sesudah implementasi opsin PBG serta BBNKB.


6. Banten

Meskipun opsi sudah mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari, Pemprov Banten belum meningkatkan besaran PKB dan BBNKB untuk tahun 2025.

Sehigga sebaliknya, Pemerintah Provinsi Banten justru menurunkan jumlah Pokok PKB sebesar 12,15% serta BBNKB senilai 37,25%, yang mana hal ini memungkinkan warga untuk tetap membayar pajak pada tingkat yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.


7. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh pun telah mengextensikan pajak bertingkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Di akun Instagram resmi-nya, @bpkaaceh, Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa program pengampunan pajak bertingkat mulai diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No. 31 yang ditetapkan pada 25 November 2024.


8. Bali

Pemprov Bali mencoba memeringankan bobot finansial warga melalui pemberian potongan harga untuk tarif PKB dan BBNKB.

Potongan untuk PKB kendaraan berkapasitas mesin hingga 200 cc bisa sampai 14,35%, sedangkan bagi kendaraan dengan kapasitas lebih dari 200 cc, potongannya adalah 12,15%.

Di samping itu, PKB bagi armada khusus seperti ambulance dan mobil pemadam kebakaran turun sebesar 39,76 persen.


9. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan menggratiskan 25% tarif pajak kendaraan mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 5 Juni tahun 2025.

Setelah jangka waktu itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengkaji kelayakan untuk memperpanjang insentif tersebut.


10. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan, lewat Bapenda, menggratiskan PKB dan BBNKB untuk para pemilik mobil, bahkan mencakup juga yang memiliki kendaraan baru.

Yang disediakan sebagai insentif adalah potongan PKB serta BBNKB dengan besaran masing-masing 9,5%.


11. Kalimantan Utara

Pemerintah Propinsi Kalimantan Utara mengimplementasikan kebijakan pengurangan tarif pajak untuk Kendaraan Bermotor.

Informasi tersebut disampaikan lewat akun Instagram Ditlanta Polda Kalimantan Utara, yaitu @ditlantas_kaltara.

Program penghapusan denda PKB serta pokok BBNKB II diperluas hingga mencapai akhir tahun 2025, walaupun tarif untuk pembuatan STNK, BPKB, dan TNKB masih akan dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah kumpulan provinsi yang telah menerapkan skema penghapusan sanksi atau potongan harga untuk pajak kendaraan roda empat sampai dengan bulan April tahun 2025.