logo SLO Nusantara


KEMEROSOTAN

Demokrasi di Indonesia telah berlangsung dan dapat dianalisis dalam kurun waktu belakangan ini. Sebagai contoh, hal tersebut tampak pada Indeks Demokrasi Indonesia yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU).

Sejak tahun 2022 hingga 2024, demokrasi Indonesia terus menunjukkan tren penurunan. Dari 6,71 pada 2022 menjadi 6,5 pada 2023, dan 6,44 pada 2024 dan berada dalam kategori demokrasi cacat (
flawed democracy
).

V-Dem Institute dalam laporan “Democracy Report 2025” menempatkan Indonesia dalam katagori
electoral autocracies
dan meninggalkan kluster “electoral democracies.”

“Electoral autocracies” dimaknai sebagai sistem pemilu multipartai berlangsung, tapi tidak mencukupi prasyarat minimal untuk terciptanya kebebasan berpendapat dan kebebasan serta keadilan Pemilu.

Tren penurunan ini diperkirakan akan terus terjadi menyusul DPR meloloskan revisi UU TNI yang memberikan ruang lebih besar pada TNI untuk menempati jabatan sipil.

Dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) versi lama, jumlah jabatan sipil yang dibolehkan hanyalah sepuluh, namun saat ini telah diperluas menjadi lima belas posisi, mencakup kedudukan di Mahkamah Agung serta Jaksa Agung.

Sayangnya, DPR tidak menyentuh reformasi peradilan militer yang disyaratkan Ketetapan MPR. Meski menduduki jabatan sipil, prajurit TNI berada dalam lingkup peradilan militer.

Sepertinya partai politik telah kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Sepertinya partai-partai tersebut sudah mulai menjauh dari aspirasi rakyat.

Kondisi ini ditunjukkan oleh semakin banyaknya protes yang tidak pernah berhenti menentang penyempurnaan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga mencapai kota-kota kecil seperti Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Bojonegoro, dan Tuban. Aksi pun tetap dilanjutkan selama bulan Ramadhan.

Sungguh menjadi masalah umum: kenapa perubahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia harus ditekan untuk diselesaikan dalam batas waktu tertentu? Sebenarnya siapakah yang bakal memperoleh manfaat dari hal ini?

Sekarang ini, mulai timbul indikasi adanya respon berlawanan. Diskusi tentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dapat memicu perselisihan vertikal layaknya yang sempat terjadi di tahun 1998.

Di Jakarta dan Yogyakarta, para wanita memasuki area lapangan dengan mengatasnamakan “Suara Ibu Indonesia”. Guru Besar dari Universitas Indonesia, Profesor Dr. Sulistyowati Irianto, juga turut serta dalam protes jalanan untuk menyuarakan penolakan atas tindakan kekerasan yang dilancarkan oleh petugas kepada para demonstran.

Pergerakan asingannya para elit politik terhadap basis pendukung mereka mengindikasikan bahwa sistem oligarki semakin memperkuat posisinya dalam organisasi-partai politik tersebut.

Politik partai sangat bergantung pada Ketua Umumnya dan sering meniadakan suara dari anggotanya serta bahkan suara masyarakat luas.

Kebutuhan masyarakat sudah terabaikan saat partai politik mendapatkan dukungan dari rakyat mereka dan berada di gedung legislatif.

Kondisi saat ini tampaknya menuju ke arah industrialisasi dalam bidang politik. Partai politik kini dijalankan mirip dengan perusahaan multinasional dimana Ketua Umum partai bertindak layaknya seorang CEO yang dapat bernegosiasi untuk meletakkan anggota mereka sebagai Menteri, Duta Besar atau bahkan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ciri-ciri dari eliteisme dalam struktur partai politik menunjukkan adanya sistem oligarki di dalamnya. Struktur partai sudah menghasilkan eliteisme yang ditandai oleh hilangnya koneksi antara perwakilan rakyat dengan masyarakat, mereka yang diberikan amanah dengan orang-orang yang memberikan amanah tersebut, serta para pemilih dan individu yang dipilih sebagai representasi.

Tren tersebut pertama kali dianalisis oleh Robert Michels pada tahun 1911 melalui karyanya berjudul “The Iron Law of Oligarchy”. Fenomena ini sejalan dengan pernyataan yang dikemukakan oleh Louis XVIII dari Prancis, yaitu “negara adalah aku.” Ketika sang raja sudah memberikan suaranya, seluruh jenderal dan penguasa lainnya siap melayani kehendak beliau.

Saat elitisme muncul di dalam badan partai politik, maka di lingkungan DPR juga akan tumbuh keberadaan para super elite—mereka yang amat berpengaruh dan mendominasi pemimpin dari partai politik lainnya.

Tokoh ini sudah “memengaruhi” anggota-anggota DPR agar taat dan mendukung agenda otoritarian hukum.

Otokrasi legalisasi merupakan usaha memodifikasi pengelolaan negeri dengan menggunakan sistem perundang-undangan seperti yang dijelaskan oleh Letvinsky dan Ziblatt, kedua profesor senior dari universitas Harvard dalam karyanya tersebut.
How Democracies Die
.

Peraturan perundang-perundangan yang dibuat hanya bertujuan untuk memungkinkan otoritas dapat mengeraskan posisinya. Ini terlihat dari penyetujuan Undang-Undang tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Majelis Pertimbangan Presiden, Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara, serta Undang-Undang Tentang Angkatan Darat.

Meskipun Undang-Undang Penyitaan Aset telah didorong oleh masyarakat, namun tampaknya kurang menarik perhatian para elit dalam dunia politik karena dianggap tidak memberikan keuntungan bagi mereka. Bahkan stasiun TV pun merasa perlu untuk memperbaiki dan menyajikan kembali pembahasan tentang undang-undang tersebut dengan cara yang lebih tepat.

Kondisi politik saat ini muncul akibat penerapan demokrasi “doltinuku” atau “demoracy for sale”, teori yang dikemukakan oleh Aspinal.

Kekurangan dari para elit dalam partai politik yang berhubungan dengan masalah hukum malah dipakai sebagai senjata politik untuk tujuan kekuasaan.

Masyarakat masih mengingat betapa para elit politik yang terlibat kasus hukuman tetap selamat-selamat saja asalkan mereka masih berada di bawah naungan kekuasaan.

Akan tetapi, orang-orang yang berkomentar alot namun memiliki kekurangan dalam hal legalitas, perlu menghadapi undang-undang.

Praktek semacam itu pernah dijalankan oleh Oscar Bonavides, diktator Peru dari tahun 1933 sampai 1939. “Bagi kawan-kawanku, semua hal tersedia. Bagi musuh-musyayiku, hanya hukum.”

Bukankan kondisi tersebutlah yang kini dihadapi oleh bangsa ini? Sebuah bangsa yang saat ini terletak pada persimpangan jalan, memilih antara menjadi negara otoriter atau negara dengan demokrasi berkonstitusi?

Pemimpin populis melakukan apa yang Thomas Power (2020: 298) atau Nancy Bermeo (2016) sampaikan dalam jurnal “Democracy Backsliding” sebagai
the executive weaponization of law enforcement
.

Penerapan hukum sebagai alat politik oleh pemerintahan eksekutif dijalankan secara menyeluruh dan dengan pemilihan yang hati-hati.

Untuk para elit politik yang bersedia bergabung dengan pemimpin populist, meski terlibat dalam pelanggaran seperti korupsi, kolusi, atau nepotisme, hukuman tetap tidak akan dijalankan. Selama mereka setia dan patuh kepada kuasa penguasa, maka perlindungan hukum dapat dirasakan oleh mereka.

Timbulnya ketidakefektifan partai politik ditandai oleh kelumpuhan DPR sebagai badan pengawas. Dewan perwakilan ini sepertinya mengabaikan peningkatan protes yang diiringi kekerasan.

Sepertinya DPR tidak memperhatikan bagaimana praktek dualisme posisi antara Menteri dan Wakil Menteri yang juga menjabat sebagai Komisaris di BUMN dibiarkan begitu saja, meskipun hal tersebut secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang tentang Kementerian Negara.

Tidak jelas bagaimana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menafsirkan Pasal 23 Undang-Undang Tentang Kementerian Negara sebagaimana dirumuskan oleh DPR seperti di bawah ini:

Menteri tidak boleh menempati posisi tambahan seperti: a. pegawai pemerintah di bidang lain sebagaimana ditentukan oleh undang-undang; b. anggota dewan atau direktur dalam perusahaan milik negara maupun badan usaha swasta; ataupun c. kepala organisasi yang pembiayaannya berasal dari RAPBN dan/atau APBD.

Berapakah jumlah menteri atau wakil menteri yang menjabat ganda? Mengapa pula DPR tidak berkomentar tentang hal ini?

Apakah DPR tidak memiliki informasi yang cukup transparan atau malah berpura-pura tidak mengetahui hal tersebut akibat adanya konflik kepentingan di dalam organisasinya?