SLO NUSANTARA
– SURABAYA – Guru-guru yang memiliki status PNS, atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),
PPPK
), termasuk yang bukan ASN dalam cakupan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah mendapatkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Anggaran yang dicairkan
Pemprov Jatim
Untuk membayar THR kepada guru ASN dan non-ASN telah menghabiskan dana sebesar Rp412,6 miliar.
Gubernur Jawa Timur Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa proses penyaluran dana akan dijalankan secara bertahap mulai tanggal 26 hingga 28 Maret 2025 ke rekening pribadi setiap guru, termasuk mereka yang bernaung di bawah status PNS, PPPK, guru tidak tetap (GTT), dan juga pegawai tidak tetap (PTT).
“Alhamdulillah, atas petunjuk Presiden, kami sudah melepas dana sebesar lebih dari Rp412,6 miliar bagi guru-guru yang ada dalam Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur, termasuk mereka yang berstatus ASN dan non-ASN,” ujar Gubernur Khofifah saat berada di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada hari Sabtu (29/3).
Guru-guru PAI yang berstatus PNS, PPPK, dan honorer semua bisa bersuka cita saat hari raya.
Khofifah menggarisbawahi bahwa penyerahan THR ini mencerminkan janji pemerintah daerah untuk memperbaiki kesejahteraan guru, terlebih saat mendekati hari raya Idul Fitri.
“Saat ini kami tetap berkomitment untuk melindungi hak-hak guru, yang merupakan salah satu prioritas utama pemerintah di bidang pendidikan,” katanya.
Khofifah menyebutkan bahwa meningkatkan mutu pendidikan adalah salah satu fokus utama dalam kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto bersama dengan Wakil President Gibran Rakabuming Raka.
Ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru demi mendukung mutu pendidikan di sekolah.
Inovasi Menarik untuk Mengatasi Masalah Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2024, Layak Dicontohkan
“Kami memastikan bahwa semua guru, termasuk ASN dan GTT/PTT yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur, mendapatkan hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga, mereka dapat merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya dengan tenang,” jelas Khofifah.
Rincian dari total dana sebesar Rp412,6 miliar tersebut mencakup gaji Hari Raya Idul Fitri (THR) bagi guru pada tahun 2025, tunjangan profesi guru yang dikaitkan dengan THR dan upah ke-13 untuk tahun 2024, honorarium bagi guru tidak tetap (GTT) dan penyelenggara pendidikan tugas tertentu (PTT) selama januari-februari beserta THRnya, penambahan penghasilan pegawai sesuai kinerja aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Jawa Timur, unit-unit organisasi bagian dari dinas ini, serta tambahan honorarium untuk PTT-PK dalam jaringan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Dia menginginkan agar para guru terus termotivasi guna memperbaiki mutu pendidikannya, lebih-lebih dalam menyiapkan siswa-siswa SMA dan SMK untuk ujian nasional yang bernama Seleksi Nasional Berbasis Tes Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK).
4 Hal Utama Dalam Pedoman Baru Kepala BKN Tentang Masa Depan Honorer yang Tak Lolos CPNS & PPPK Tahun 2024
“Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Mudah-mudahan motivasi para pendidik terus bertambah, agar jumlah pelajar yang diterima di universitas negeri, politeknik, ataupun akademi pemerintah menjadi lebih banyak,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paweai mengatakan bahwa mereka sudah memberitahukan tentang pembebasan dana tersebut kepada semua karyawan dalam rapat pagi hari pada hari Kamis (27/3).
Dia pun memesankan kepada tim keuangan di Dinas Pendidikan Jawa Timur untuk menegaskan bahwa proses penyaluran gaji, tunjangan, tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan upah bagi guru harus diselesaikan sebelum awal puasa Idul Fitri.
“Berdasarkan petunjuk dari Gubernur, kami menjamin bahwa upah, TPP, tunjangan, serta Honor bisa diambil sebelum hari raya Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar para pengajar merasakan kesungguhan dan ketenangan saat melaksanakan tanggung jawab mereka,” jelas Aries.
Dia menjelaskan bahwa semua guru ASN beserta GTT atau PTT yang menerima dana anggaran sudah mematuhi ketentuan, termasuk memiliki beban kerja pengajaran sekurangnya 24 jam seminggu, merencanakan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tiap bulannya, serta dicatat dalam Surat Keputusan Gubernur untuk para GTT dan PTT.
(antara/jpnn)
