logo SLO Nusantara


SLO NUSANTARA,

JAKARTA — Profesor dari Fakultas Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, mengecam pelucutan larangan terhadap objek
pajak
dari pendapatan yang berasal
dividen.

Haula merasakan ketidakadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia. Ia memberikan contoh bahwa hingga saat ini, pendapatan individu dari dividen tidak dikenai pajak.

Peraturan tersebut tertulis di Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, dan kemudian ditegaskan lagi di Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).


Rasio Pajak di Indonesia Rendah, Profesor dari UI Mendorong Terbentuknya Lembaga Pengumpul Dana Negara

Menurut UU HPP, pendapatan yang diperoleh dari dividen akan tidak dipungut pajak jika digunakan kembali untuk investasi di dalam negeri.

Permasalahan utamanya adalah Haula menyatakan bahwa sejak dulu, kalangan berada telah memanaskan kelemahan pada regulasi yang ada. Ia memberikan contoh bila dividen digunakan untuk pembelian logam mulia seperti emas batangan, hal itu dianggap sebagai bentuk investasi.

:

Pemerintah Provinsi Banten Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Jadwalnya

“Hal itu berarti orang-orang kaya bakal makin kaya lagi,” kata Haula kepadanya.
Bisnis
, dikutip Sabtu (29/3/2025).

Selain itu, tambahnya, investasi di emas tidak memberikan dampak signifikan terhadap mayoritas masyarakat karena tidak merangsang sektor nyata. Dengan kata lain, jenis investasi tersebut tidak akan membuka lapangan kerja baru.

:

Berbagai Aspek dari Laporan World Bank tentang Pajak di Indonesia, Rupanya Belum Terealisasi Secara Optimal dengan Nilai Melampaui Ratusan Triliun Rupiah

Professor wanita yang merupakan ahli perpajakan pertama di Indonesia menyatakan bahwa jika pemerintah ingin mengembangkan dasar pajaknya, mereka juga harus fokus pada kalangan dengan pendapatan tinggi—not hanya kelompok menengah ke bawah.

“Perhatikan hal tersebut, bagaimana jika wajib pajak yang sangat berada benar-benar telah dikenakan pajak dengan proporsi yang tepat, sejalan dengan kemampuan keuangannya,” terang Haula.

Dia juga menegaskan kritikannya terhadap gagasan untuk menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) di Indonesia, saran yang baru-baru ini diajukan oleh Bank Dunia serta Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).

Pada saat ini, hanya bisnis yang memiliki pendapatan kotor melebihi Rp 4,8 miliar setahun saja yang berkewajiban untuk mengumpulkan PPN atau membayar PPh Badan.

Meskipun begitu, Bank Dunia dan OECD menilai bahwa ambang batas itu terlalu tinggi, yang berdampak pada penerimaan pajak di Indonesia menjadi tidak optimal.

Haula mengamati kurang optimalnya pengumpulan pajak di Indonesia belakangan ini tak cuma disebabkan oleh ambang batas PKP. Dia berpendapat, baik Bank Dunia maupun OECD sepertinya melewatkan fakta bahwa pemerintah telah menawarkan banyak insentif pajak untuk kalangan pemilik modal.
tax holiday
(pembebasan pajak) hingga
tax allowance (
pengurangan beban pajak).

Maka dari itu, ia melihat Bank Dunia serta OECD seperti sedang menganjurkan kepada pemerintah Indonesia untuk fokus pada segelintir orang tetapi meninggalkan golongan berada.

Lebih lanjut lagi, dia melanjutkan, dari segi Administrasi akan menjadi sangat rumit jika menurunkan ambang batas Pajak Pertambahan Nilai (PKP). Apabila jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena pajak bertambah, maka otoritas pajak pun perlu mempersiapkan diri untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat tersebut.

Prinsip-prinsip akuntansi perlu mereka kuasai. Jika kita laksanakan sebuah survei pada UMKM saat ini, berapa sebenarnya presentase UMKM yang memahami hal tersebut?
accounting?
Mungkin dia aja
enggak
“Haula menjelaskan tentang konsep debit dan kredit,” katanya.

Dia juga khawatir bahwa kesadaran akan ketaatan perpajakan bisa berkurang secara signifikan.

Ambang batas PKP dikurangi.