SLONUS
Ternyata ada sebab mengapa Tessy Haryati menyetujui pemecatan kontrak pekerjaan yang berhubungan dengan Sandi Butar, pegawai Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Depok.
Tessy menulis tanda tangan pada dokumen berkode 800/201-PO.Damkar, di mana disebutkan bahwa Sandi Butar telah melanggar aturan ketika sedang bertugas.
“Berdasarkan alasan yang telah disebutkan di atas, kami menyatakan bahwa Sandi Butar Butar akan mengalami pemutusannya dari kontrak kerja sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja bernomor 800/184/PO terkait Kontrak Kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan Tak Teratur pada tahun anggaran 2025 mulai hari surat ini diterbitkan,” begitu bunyi isi surat tersebut.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) butir f dari Perjanjiannya Kerja No. 800/184/PO mengenai Kontrak Pekerjaan untuk Kegiatan Tak Teratur dalam Anggaran tahun 2025, pihak Damkar Depok sebagai pihak pertama memiliki hak untuk mencabut perjanjian kerja secara sepihak.
Piha Pertama memiliki hak: Mengakhiri kesepakatan secara sepihak jika Piha Kedua gagal memenuhi tanggung jawab dan kewajiban serta atau telah terbukti melanggar aturan yang ditetapkan oleh Piha Pertama dan atau hukum yang berlaku.
Berikut isi penjelasan dalam surat itu.
Diketahui bahwa Sandi Butar mendapatkan surat pemberhentian kontrak pekerjaan pada hari Kamis (27/3/2025).
Hari ini dia mendapat surat pemutusan hubungan kerjanya ketika jadwalnya harus bekerja.
“Iya, barusan saja saya mendapatkan pesannya,” kata Sandi, seperti dilaporkan oleh Kompas.com.
Riwayat Karir Tessy Haryati, Wanita Pahlawan Api Kota Depok yang pecat Sandi Butar Setelah diangkat sebagai PPPK
Setelah menerima empat kali surat peringatan (SP), dia akhirnya diputuskan untuk dicopot dari jabatannya ketika sudah kembali bertugas di lembaga itu dalam posisi seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat Peringatan (SP) pertama dikeluarkan tanggal 13 Maret 2025 dikarenakan karyawan tersebut dinilai telah melanggar aturan dengan absen tanpa alasan yang sah pada tanggal 12 Maret 2025 ketika seharusnya ia bertugas.
Sandi menyatakan bahwa kehadirannya pada hari tersebut sudah dilaporkan kepada Tesy serta komandan regunya dikarenakan adanya urusan keluarga.
Dia bersumpah akan datang lagi pada shift selanjutnya, yakni hari Jumat (14/3/2025).
SP kedua dirilis tanggal 17 Maret 2025 dengan kode 800/28-BJS, menyatakan bahwa Sandi gagal hadir dalam apel pagi dan kurang perhatian.
Sandi beralasan bahwa sebelum Surat Perintah dikeluarkan, dia telah berusaha untuk menyampaikan keadaannya yang tidak memiliki kendaraan bermotor kepada Dinas Damkar tentang penugasan kerjanya di UPT Bojongsari.
“Mereka telah mencoba untuk berkomunikasi dengan saya bahwa jika jaraknya cukup jauh, saya bersedia, tetapi saya tidak memiliki transportasi, dan mereka menyetujui hal tersebut,” jelas Sandi.
Sandi Butar Dipecat dari PPPK Damkar Depok Setelah Hanya Bekerja Selama 17 Hari, Didampingi oleh Dedi Mulyadi
Surat Perintah yang ketiga dirilis tanggal 18 Maret 2025 dengan nomor 800/30-BJS lantaran Sandi telah menyalahi aturan menggunakan peralatan dari Badan Penanggulangan Kecelakaan dan Kerusakan Tanpa Izin, yakni dengan mengoperasikan kendaraan tempur milik markas kembang tersebut.
Surat Pernyataan keempat dirilis tanggal 20 Maret 2025 dengan nomor surat 800/31-BJS. Pelanggarannya melibatkan penyampaian data yang terkait dengan tanggung jawab pekerjaan kepada orang di luar organisasi tanpa mendapatkan persetujuan dari atasan.
“Saya tidak tahu. Saya merdeka, terserah mereka ingin berbuat apapun kepada saya, saya tidak gentar asalkan itu benar, bukan mencari alasan. Namun bagaimana jika orang lain menjadi diriku? Apakah akan melawan atau tidak? Meskipun telah tenang dan baik-baik saja, tetapi kesalahan dituntut,” kata Sandi.
Pada Januari 2025 sebelumnya, Sandi Butar juga sempat dihentikan kontraknya karena tidak hadir saat pemanggilan untuk meninjau perpanjangan kontrak pekerjaannya yang akan berakhir pada 31 Desember 2024.
“Sudah sebanyak dua kali (Sandi dihubungi), maka pada 31 Desember kami mengundangnya, tetapi ia tak hadir dan hingga jam 16:30 WIB saya menunggunya di tempat ini (kantor Dinas Damkar),” katanya, Selasa (7/1/2025).
Pemanggilan kedua terjadi di awal tahun 2025, tetapi Sandi sekali lagi absen.
“Terbukti, pada tanggal 2 Januari 2025, kami mengundang kembali mereka melalui kepala UPT Cimanggis. Kami menunggu pada pukul 10.00 WIB tetapi mereka tidak hadir,” jelas Tesy.
Berdasarkan kecerobohan itu, Dinas Damkar Depok secara terakhir menentukan untuk tidak melanjutkan kesepakatan dengan Sandi.
“Jadi, ini adalah tugas resmi, bukan perusahaan swasta. Kami menelepon dengan cara yang bersifat dinas dan menaati peraturan,” jelas Tesy.
Dia menambahkan bahwa yang bersangkatan diundang melalui surat resmi pula,
===
Undangan kami sampaikan agar Anda ikut berpartisipasi dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Lewat saluran WhatsApp tersebut, Harian Surya bakal membagi-bagikan aneka pilihan artikel Seru tentang Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan tim sepak bola Persebaya yang tersebar di seantero wilayah Jawa Timur.
Klik di sini
untuk untuk bergabung
