SLONUS
– Melakukan pendaftaran ke akademi militer atau institusi serupa tidak hanya perlu menyelesaikan berkas Administrasi tetapi juga mesti mencapai standar kesehatan dan fisik tertentu.
Umumnya ketentuan fisik yang dipersyaratkan oleh sekolah-sekolah kedinasan mencakup aspek seperti tinggi badan dan juga kondisi kesehatan mata calon peserta didik.
Mahasiswa berminat mendaftar ke IPDN harus mengetahui ketentuan kesehatan serta rincian nilai raport sebagai prasyarat pendaftaran pada lembaga pendidikan negeri yang dikelola oleh Kemdagri tersebut.
Siswa yang lolos masuk ke IPDN berhak mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma serta dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dalam jajaran Kemendagri.
Syarat fisik daftar IPDN
Persyaratan fisik untuk mendaftar di IPDN adalah tidak memakai kacamata atau lensa kontak serta memiliki tinggi badan minimal yaitu 160 cm untuk calon pria dan 155 cm untuk calon wanita.
Peserta yang mendaftar untuk IPDN dilarang memiliki tanda atau bekas tindikan pada telinga ataupun bagian tubuh lainnya bagi calon laki-laki, terkecuali jika disyariatkan oleh agama/kehormatan adat setempat.
tidak bertato.
Di luar ketentuan fisik seperti tinggi badan serta larangan untuk mengenakan kacamata atau lensa kontak, calon pendaftar IPDN pun perlu mencapai standar nilai raport mereka.
Calon mahasiswa untuk IPDN haruslah pemegang ijazah dari Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Madrasah Aliyah (MA), termasuk mereka yang telah menyelesaikan program Paket C, terbatas pada kelulusan tahun 2020 hingga 2023 dan tunduk pada syarat-syarat tertentu:
1. IPK rata-rata ijazah sekurang-kurangnya 70,00
2. Rata-rata nilai kelulusan untuk pelamar dari Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya harus mencapai setidaknya 65,00.
Berikut adalah ketentuan penuh bagi calon mahasiswa IPDN yang harus dipahami oleh para alumni SMA setingkat tersebut, sesuai dengan kriteria pada tahun 2024:
1. Orang yang memiliki diploma dari sebuah institusi pendidikan asing wajib untuk menerima konfirmasi dalam bentuk suatu surat keterangan/penyamakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian dan InovasiTeknologi.
2. Peserta harus menetap setidaknya selama 1 tahun di kabupaten/kota sesuai provinsi tempat mendaftar per hitungan mulai tanggal pembukaan pendaftaran. Bukti dapat diberikan melalui KTP-elektronik, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (jika ada). Dokumen tambahan juga bisa disertakan jika relevan dengan status domisili tersebut. Pengecualian adalah untuk orangtua kandung (ayah atau ibu) dari peserta yang dilahirkan di daerah pendaftaran; buktinya bisa dalam bentuk Akte Lahir orang tua atau Surat Tugas Perpindahan Orang Tua dari institusi mereka masing-masing.
Jika diketahui melakukkan penggandaan/kemustajahan/perubahan fakta, tindakan akan diambil sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
3. Surat Pengantar dari Kelas XII SMA/MA yang telah ditanda-tangan oleh Kepala Sekolah atau petugas berhak dengan cap asli, diperuntukkan bagi alumni SMA/MA tahun 2024 sebagai bagian penting pertama dalam proses registrasi mereka;
4. Surat Pengantar Orang Asli Papua (OAP) untuk calon peserta OAP harus ditanda tangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarakan keanggotannya secara resmi sesuai aturan undang-undang yang sedang dijalankan serta diberi pengakuan dari Kepala Distrik setempat dalam kabupaten/kota tempat mendaftar, hal ini dapat dipertegas melalui stempel basah.
5. Kesepakatan Integritas pada Tahun 2024;
6. Surel aktif yang digunakan; dan
7. Foto diri warna berukuran 4×6 sentimeter yang menunjukkan wajah dari depan tanpa menggunakan kaca mata, sambil memakai baju berkancing di bagian depan berwarna putih polos dengan background merah.
Di samping ketentuan mengenai aspek fisik serta catatan hasil ujian sekolah, terdapat beberapa kriteria tambahan yang perlu dipatuhi saat ingin mendaftar ke IPDN. Informasi lebih lanjut tentang kelengkapan dokumen tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak tengah melaksanakan ataupun menghadapi sanksi penjara akibat tindak kriminal;
- Peserta pria tidak boleh memiliki tanda jasa atau luka dari proses pengeboran di telinga maupun bagian tubuh lainnya, terkecuali jika disyaratkan oleh agama/kehormatan adat.
- Tidak bertato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Persyaratan tinggi badan untuk mendaftar di IPDN adalah setinggi-tingginya calon peserta laki-laki harus mencapai minimum 160 cm, sedangkan untuk perempuan minimal 155 cm.
- Umur minimum peserta seleksi adalah 16 tahun dan umur maximumnya adalah 21 tahun per tanggal 1 Januari dari tahun yang sedang berlangsung.
- Belum menikah untuk laki-laki dan belum pernah mengandung atau melahirkan anak bagi calon wanita.
- Belum pernah dipecat atau dipaksa keluar dari program Praja IPDN maupun institusi pendidikan tinggi lainnya deengan cara yang tidak sopan;
- Tidak diperkenankan mengundurkan diri;
- Mampukah menjalani masa lajang atau belum kawin saat sedang berkuliah?
- Siap untuk direkrut sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil serta ditempatkan di berbagai daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Siap diposisikan di berbagai area kampus IPDN ketika menjalani masa studi;
- Siap menuruti seluruh ketentuan yang ada di IPDN; serta
- Siap untuk mengalami pemberhentian dari status Praja IPDN jika melanggar Aturan Disiplin Praja seperti yang tercantum dalam Panduan Cara Hidup Praja.
Berikut adalah detail tentang ketentuan fisik serta rata-rata nilai untuk mendaftar di IPDN. Calon siswa dari latar belakang SMA atau SMK harus mempertimbangkan persyaratan-persyaratan tersebut supaya mereka telah memiliki kesiapan sebelum proses penerimaan sekolah kedinasan tahun 2025 secara resmi dimulai.
