JAKARTA, SLONUS
Allianz Indonesia menyampaikan klarifikasi mengenai tuduhan pemutusan hubungan kerja (PHK) masal secara sepihak yang dialamatkan pada perusahaannya.
Manajemen Allianz Indonesia menjelaskan bahwa mereka sedang melaksanakan integrasi berbagai departemen TI guna menciptakan sistem teknologi informasi yang lebih standar dan efisien. Tujuannya adalah memperbaiki interaksi serta pelayanan kepada para pelanggan perusahaan tersebut.
“Inisiatif tersebut, yang mencakup proses outsourcing, sudah diatur dalam rencana bisnis korporasi dan disampaikan kepada semua pihak berkepentingan, termasuk Serikat Pekerja Allianz Life Indonesia,” jelas manajemen melalui pernyataan formal pada hari Rabu (2/4/2025).
Manajemen menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan mematuhi ketentuan hukum yang ada di Indonesia, mencakup Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta Regulasi Otoritas Jasa Keuangan 69/2016.
Dalam rangkaian langkah tersebut, pihak pengelola Allianz Indonesia sudah menjalankan serangkaian pembicaraan dengan Seriket Pekerja Allianz Life Indonesia berkali-kali, serta memberitahukan tentang kebijakan korporasi yang berhubungan dengan integrasi departemen TI dan penempatan ulang tugas pegawai dalam bidang teknologi informasi kepada salah satu perusahaan rekan kerja milik Allianz.
“Karenanya, kami berharap untuk mengklarifikasi bahwa tidak terjadi penghentian pekerjaan mendadak layaknya yang diberitakan,” tambah manajer.
Selanjutnya, Allianz Indonesia beserta perusahaan kemitraan menjamin bahwa semua tenaga kerja yang terpengaruh akan memiliki peluang untuk berubah status menjadi pegawai tetap di perusahaan kemitraan dengan mendapatkan gaji dan manfaat yang sama atau bahkan lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Pada saat ini, mayoritas karyawan yang terpengaruh sudah setuju dengan penawaran tersebut.
Allianz Indonesia pun sudah menanggapi undangan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri (Ditjen PPHI) guna mengungkapkan ide mereka tersebut.
Rapat yang terjadi tanggal 24 Maret 2025 itu dihadiri oleh anggota serikat pekerja dari Allianz Life Indonesia.
Pada rapat tersebut, disebutkan berbagai hal krusial termasuk fakta bahwa semua tindakan korporatif yang berasal dari inisiatif strategis perusahaan sepenuhnya menjadi wewenang para pemegang saham.
Tindakan yang diambil pada masa kini adalah suatu keputusan strategis guna menjamin perubahan dalam operasional TI serta kelangsungan usaha jangka panjang bagi tujuan yang lebih luas dan para pihak terkait.
Manajemen Allianz Indonesia pun mengambil semua saran yang diajukan untuk diperhitungkan berdasarkan strategi bisnis perusahaan serta perusahaan rekanan yang terkait dalam langkah-langkah tersebut.
Allianz Indonesia berjanji untuk tetap mendorong diskusi terbuka sehingga setiap pertanyaan atau keprihatinan tentang hak pekerja yang terpengaruh bisa direspon secara akurat.
“We understand that every change can be challenging. Therefore, Management of Allianz Indonesia is committed to ensuring that all ongoing transition processes experienced by affected employees run smoothly and comply with applicable laws and regulations,” concluded the management at Allianz.