logo SLO Nusantara



SLONUS


,


Jakarta


– Kementerian Ketenagakerjaan (
Kemnaker
Melaporkan adanya 1.506 perusahaan yang diberitahukan oleh pekerja/buruh tentang masalah pembayaran THR atau upah.
THR
siklus Idul Fitri tahun 2025. Menurut informasi resmi yang kami terima
Tempo
, jumlah keluhan terkait Tunjangan Hari Raya sampai dengan hari ke dua Idul Fitri tahun 2025 telah mencapai 2.343 laporan.

Angka tersebut menggambarkan ringkasan laporan pengaduan THR yang masuk ke Kemnaker dari tanggal 24 Maret sampai 1 April 2025 pukul 16.00 WIB. “Sebanyak 9% aduan telah diselesaikan dan sisanya masih dalam tahap penanganan yaitu 91%,” jelas Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga saat dihubungi pada hari Selasa, 1 April 2025.

Dia menjelaskan bahwa tipe laporan tersebut mencakup keluhan tentang THR yang belum dibayar, pembayaran THR tapi kurang jumlahnya, serta pembayaran THR yang tertunda. Dia menambahkan bahwa Kemnaker sudah mendapat 1.417 komplain berkaitan hal itu.
pekerja
/Buruh melaporkan tentang THR yang belum dibayar oleh perusahaannya, ada 476 laporan terkait pemberian THR yang tak sesuai aturan, serta 450 keluhan lainnya menyangkut pembayaran THR yang tertunda.

Pada saat yang sama, Posko THR 2025 sudah menangani paling tidak 1.683 pertanyaan terkait dengan tunjangan hari raya serta bonus hari raya (BHR). Dari jumlah tersebut, mencakup 1.610 konsultasi tentang THR dan total 73 adalah berkaitan dengan konsultasi BHR.

Sebelumnya, Sunardi menyebut bahwa Kemnaker masih menerima laporan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) sampai tujuh hari sesudah Hari Lebaran tahun 2025. Meski demikian, ia tidak menolak ide untuk memperluas periode penerimaan keluhan tersebut. “Kami akan terus memberikan layanan ini; meskipun saat itu adalah waktu istirahat bagi kantor, posko pelaporannya tetap buka,” tuturnya saat bertemu dengan media di Kementerian Tenaga Kerja, Jakarta, pada tanggal 27 Maret 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan posko untuk mengadu serta berkonsultasi tentang tunjangan hari raya tahun 2025. Posko tersebut berada di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) milik Kementerian Ketenagakerjaan dan memberikan layanan konsultasi secara langsung dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) adalah suatu kewajiban yang perlu diserahkan oleh para pengusaha kepada karyawan atau buruh,” ungkap Menteri Tenaga Kerja Yassierli di ruang kerjanya, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 11 Maret tahun 2025. Layanan untuk penerimaan THR ini pun dapat diakses melalui Kantor Dinas Tenaga Kerja di setiap Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Di samping itu, Kemnaker menawarkan fasilitas untuk mengajukan keluhan terkait dengan pembayaran THR tahun 2025 secara online. Keluhannya bisa disampaikan lewat website resmi dari Posko THR yang berada di alamat poskothr.kemnaker.go.id ataupun memanfaatkan aplikasi SIAP KERJA.


Adil Al Hasan

ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.