PIKIRAN RAKYAT
– Kebijakan pengenaan tarif parkir diterapkan lagi pada periode libur Lebaran Idul Fitri tahun 2025 di Bandung, Jawa Barat. Seorang warga bernama Udin, yang tidak menggunakan namanya sendiri, mengeluarkan uang sebesar Rp25.000 untuk biaya parkir di area dekat dengan Taman Satwa Bandung, pada hari Selasa tanggal 2 April 2025.
Pria bernama Udin yang berencana untuk pergi berlibur ke lokasi wisata alamatnya di Jl. Kebun Binatang No. 6, Lb. Siliwangi, Kecamatan Coblong, menjadi bingung.
Petugas penitipan kendaraan beralasan, sebagian dari biaya parkir tersebut digunakan untuk pembelian masker.
“Parkir saya letakkan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) itu, lalu petugas parkir memintaku membayar Rp25.000. Tambahan lagiRp15.000 buat masker. Kata mereka biayanya sebagai antisipasi kalau-kalau ingin menonton pertunjukan,” ungkapnya pada hari Selasa.
Sebenarnya, menurut penjelasan Udin, saat memasuki Kebun Binatang Bandung pada awalnya tidak dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.
“Sepertinya hal seperti ini telah menjadi suatu pola,” ujar Udin.
Udin menceritakan bahwa si penjaga parkir secara tiba-tiba mengusulkan dia memakai masker sebagai langkah pencegahan.
Sebuah masker harganya sekitar Rp5.000 begitu. Saya melihat tidak hanya saya membeli masker tersebut, tetapi juga banyak orang lainnya,” katanya. “Sedikit bingung, bagaimana bisa biaya parkir mencapai Rp25.000, rasanya sudah setara dengan harga secangkir kopi es.
Aturan Biaya Parkir di Kota Bandung
Berdasarkan Peraturan Walikota No. 66 tahun 2021, tarif parkir di Kota Bandung dikategorikan dalam tiga zona yaitu Zona Pusat Kota, Zona Pengembangan Kota, serta Zona Permukiman Luar Kota.
Tarif Kawasan Pusat Kota
– Mobil pribadi beroda empat: Rp5.000 tiap jam
– Sepeda motor pribadi: Rp3.000 setiap jam
Batas Kawasan Pusat Kota
– Utara: Jalan Pajajaran
– Selatan: Jalan Peta (Circumference South)
– Timur: Jalanan Karapitan (Titik Persimpangan Lima)
– Barat: Jalan Waringin
Tarif Kawasan Penyangga Kota
– Mobil pribadi beroda empat: Rp4.000 tiap jam
– Sepeda motor pribadi: Rp3.000 setiap jam
Batas Kawasan Penyangga Kota
– Utara: Jalan Pajajaran – Persimpangan Dago
– Selatan: Kalangan Selatan – Jalanan Soekarno Hatta
– Timur: Perempatan Lima – Cicaheum
– Timur: Jalan Waringin – Jalan Elang
Tarif Kawasan Pinggiran Kota
– Mobil penumpang empat roda: Rp3.000 setiap jam
– Sepeda motor milik sendiri: Rp2.000 setiap jam
Batas Kawasan Pinggiran Kota
– Utara: Perempatan Dago – Gunung Punclut
– Bagian Selatan: Jalan Soekarno Hatta – Toll Padaleunyi
– Timur: Cicaheum – Cibiru
– Barat: Jalur Elang – Jalur Gunung Batu.