JAKARTA, SLONUS
– Akses ke sistem manajemen layanan perpajakan Coretax pada hari Rabu, 2 April 2025 pagi tadi mengalami gangguan.
Saat mengakses sistem Coretax di laman web coretaxdjp.pajak.go.id, tampak pemberitahuan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang menjalankan proses perawatan pada sistem Coretax tersebut.
“Berterima kasih kami ucapkan atas nasihat berharga serta kepercayaan yang sudah diberikan kepada kita semua. Untuk selalu memperbaiki mutu pelayanan, DJP bakal melaksanakan servis rutin pada sistem Coretax DJP demi mencapai efisiensi kerja maksimal dan menyelesaikan sejumlah permasalahan yang telah disebutkan oleh para pengguna,” demikian tertulis dalam pernyataan resmi mereka.
“Saat prosedur ini sedang berlangsung, akses ke sistem Coretax DJP akan ditutup sementara. DJP menyampaikan permintaan maaf atas gangguan yang mungkin dialami dan bersikeras untuk secepatnya menghadirkan pelayanan yang lebih unggul dan handal bagi Anda,” demikian disebut dalam pernyataan itu.
Penjelasan DJP
Masalah yang terjadi pada sistem Coretax ternyata sudah disampaikan oleh DJP Kemenkeu melalui Surat Pengumuman Nomor NOMOR PENG-24/PJ.09/2025 dengan tanggal 1 April 2025.
Surat itu dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti bahwa saat ini sedang berlangsung proses perawatan pada sistem DJP untuk memastikan ketersediaan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi milik DJP tetap handal.
Perawatan pada sistem tersebut menyebabkan situs web Coretax menjadi tidak bisa dijangkau mulai dari tanggal 1 April 2025 jam 18.00 Waktu Indonesia Bagian Barat hingga 2 April 2025 jam 12.00 WITA.
“DJP bakal melaksanakan perawatan sistem yang nantinya menyebabkan adanya downtime pada aplikasi Coretax DJP. Downtime ini akan mempengaruhi dan membuat semua fitur dalam aplikasi Coretax DJP menjadi tak bisa dijangkau,” demikian tertulis dalam pengumuman tersebut.
Mengingat adanya hambatan dalam sistem Coretax, DJP dengan ini menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh wajib pajak.
“Terkait dengan itu, kami mengajukan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan,” demikian tertulis dalam pernyataan DJP.