logo SLO Nusantara


SLONUS,

JAKARTA – Perusahaan PT Veritra Sentosa Internasional (PT VSI), juga dikenal sebagai Paytren yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur, menyatakan niat mereka untuk mengembalikan uang para pemegang saham melalui metode pembayaran tunai.

Pada pengumuman minggu lalu yang dirilis pada hari Rabu, 2 April 2025, perusahaan menyatakan bahwa mereka akan mereturn dana float pemegang polis dengan metode pembayaran tunai.

[PT VSI] sebagai penyedia layanan pembayaran kelompok 1 berencana untuk mengembalikan dana floating ke semua pelanggan yang mempunyai saldo dana floating dalam sistem kita. Proses pengembalian dana ini akan dilaksanakan melalui metode tunai.
customer care
,” tulis perusahaan.


Investor Umumkan Penjualan Bisnis PayTren Milik Yusuf Mansur Di Pasarkan

Disebutkan bahwa masa pengembalian dana berlangsung dari tanggal 8 hingga 23 April 2025 selama jam kerja operasional. Demikian pula,
customer care
Paytren terletak di Jalan RS Fatmawati Nomor 2, Jakarta. Para nasabah dimohon untuk membawa kartu tanda pengenal mereka, screenshot jumlah saldo yang ada, dan bukti kepemilikan akun Paytren.

Sebelumnya, para pemilik saham dari Paytren yang didirikan oleh Ustadz Yusuf Mansur menyatakan akan segera mentransfer seluruh kepemilikan mereka sebesar 100%.

:

Penutupan Yusuf Mansur Dengan Paytren Aset Manajemen

Veritra Sentosa Internasional merupakan perusahan pengelola dari merek Paytren mulai bulan Mei tahun 2014. Perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan sebagai penyedia sistem elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai transaksi seperti pembelian pulsa, membayar tagihan listrik, membeli token listrik, biaya PDAM, angsuran kredit, iurannya BPJS Kesehatan, layanan IndiHome, kode redeem game, tiket kereta api, dan juga uang digital atau e-money.

“PT Veritra Sentosa Internasional akan melepaskan seluruh 100% sahamnya kepada pihak ketiga (penjualan), sesuai dengan pengumuman resmi tanggal 18 Februari 2025,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut dan diketahui oleh Direktur Norman Sugiyanto.

:

CEK FAKTA: Daihatsu Ditutup, Diubah Menjadi Toyota?

Disebutkan pula bahwa melalui perpindahan ini, kontrol atas Paytren akan berpindah tangan ke para investor baru.

Perusahaan telah memberitahukan tentang transaksi penjualan tersebut kepada Norman Sugiyanto selaku perwakilan direktorat dan juga kepad Yusuf Mansur sang pemilik. Walau bagaimana pun, sampai berita ini diterbitkan, pemberitahuan yang dikirim belum mendapat tanggapan.

Berikutnya dijelaskan pula bahwa investor ataupun kreditor yang tidak setuju dengan tindakan perpindahan kepemilikan Paytren berhak untuk menyampaikan sanggahannya.

Yusuf Mansur sebelumnya juga mengelola PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasional perusahaan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan pengawasan mendalam terkait adanya pelanggaran aturan dalam ranah pasar modal. Sebagai konsekuensinya, OJK menerapkan hukuman administratif dengan cara mencabut izin usaha dari PT Paytren Aset Manajemen. Pengumuman ini dibuat oleh OJK pada tanggal 8 Mei 2024.

Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK mengeluarkan sanksi administratif dengan mencabut lisensi kegiatan usahanya sebagai Manajer Investasi Syariah dari PT Paytren Aset Manajemen karena ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di bidang pasar modal. Hal ini disampaikan oleh OJK melalui pernyataan tertulis pada hari Selasa, 14 Mei 2024.