Diperkirakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mengungkapkan bea baru bagi berbagai negara besok (2/4). Dia sudah sering menyuarakannya sebagaimana mestinya menjadi yang “terbesar” dan belakangan ia menegaskan kebijakan itu bakal mencakup “semua negara”.
Sebelumnya, Amerika Serikat sudah menerapkan cukai impor tinggi terhadap kendaraan bermotor, besi baja, serta aluminium yang datang dari Tiongkok, Meksiko, dan Kanada. Langkah itu menimbulkan berbagai tarif balas dendam dari beberapa negara tersebut.
Istana Putih telah memberitahukan bahwa Trump berencana untuk membawakan pidato dengan judul acara “Membuat Amerika Kaya Lagi” di Taman Mawar pada hari Rabu jam empat sore waktu lokal.
Berdasarkan pengetahuan saya, pengumuman tentang tariff akan dijalankan esok hari. Aturan tersebut bakal mulai berlaku dengan cepat,” ungkap Karoline Leavitt, juru bicara pers, terhadap jurnalis seperti yang dirangkum dari sumber tersebut.
Reuters
, Selasa (1/4).
- Jengkel dengan Putin, Trumpancam Pajak Tambahan bagi Pengusaha Minyak Rusia
- Trump Berencana Mengurangi Pajak Perdagangan dengan China Selama Bersedia Menjual TikTok
- Menteri Luar Negeri China: Tarif Impor yang Ditetapkan Trump Merusak Pasar Global dan Citra Amerika Serikat
“Presiden sudah menandakan hal itu untuk sementara waktu,” ujar Leavitt, sebagaimana disebutkan bahwa Trump secara berulang-ulang mempromosikan tanggal 2 April sebagai “hari pembebasan” bagi Amerika.
Walaupun telah diumumkan lebih dulu, masih terdapat berbagai ketidakjelasan mengenai aturan tariff itu sendiri, seperti cakupannya, besarnya sanksi, serta cara perhitungan dari tariff tersebut.
“Saya tak berniat menggeser peran Presiden. Hari ini sungguh amat signifikan. Dia tengah bekerjasama dengan tim perdagangan dan tariff mereka, mencoba membuatnya lebih baik agar menjadi kesepakatan ideal bagi warga negara Amerika serta para pekerjanya, dan kalian semua bakal tahu hal itu dalam kurun waktu sekitar 24 jam ke depan,” ucapnya.
Bagaimana dengan Indonesia?
Trump belum secara resmi menyatakan negara-negara mana yang akan menerima kebijakan tariff. Meskipun begitu, administrasinya sudah meluncurkan daftar aturan dan regulasi dari luar negeri yang dinilai membatasi perdagangan pada hari Senin (31/3). Daftar ini mencakup beberapa negara termasuk juga Indonesia.
Laporan Estimasi Perdagangan Nasional tahunan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyertakan tarif rata-rata yang berlaku bagi negara-negara mitra perdagangan serta mengidentifikasi hambatan non-tarif seperti regulasi keamanan makanan yang ketat sampai dengan persyaratan energi terbarukan dan aturan pembelian pemerintah.
Menurut dokumen itu, tarif MFN ratarata yang berlaku di Indonesia ditetapkan sebesar 8 persen pada tahun 2023.
Ratarata tariff yang berlaku bagi MFN Indonesia mencapai 8,6% untuk komoditas peternakan dan 7,9% untuk barang bukan makanan pada tahun 2023 ini. Di tingkat global, Indonesia sudah menetapkan 96,3% dari daftar tariff-nya dalam sistem Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) serta nilai ratarata tariff terikat di WTO tersebut yaitu 37,1%.
Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah bertahap menaikan tingkat bea masukan untuk sejumlah komoditas, terutama mereka yang bersaing dengan produk dalam negeri. Beberapa di antaranya meliputi peralatan elektro, alat gilingan, zat aditif kimia, kosmetika, farmasi, anggur serta bir dan minuman keras lainnya, selain itu juga ada kawat baja dan paku kawat, serta beberapa jenis hasil tani.
Meskipun kebanyakan harga untuk barang-barang bukan hasil pertanian ditetapkan pada tingkat 35,5%, beberapa area spesifik termasuk otomotif, logam tempa, baja, serta jenis bahan kimia tertentu masih mempunyai bea masuk lebih dari 35,5% atau bahkan belum ada batasan. Dalam konteks industri peternakan, sekitar 99% komoditas dikenakan biaya di atas angka 25%, hal ini menunjukkan sikap nasionalisme dalam pengaturan perdagangan Indonesia di berbagai lini tersebut.
Pada tahun 2024, para pemangku kepentingan Amerika Serikat dikatakan telah mengekspresikan keprihatinan terhadap implementasi tarif oleh Indonesia yang lebih tinggi daripada tarif yang ditetapkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk beberapa jenis barang dalam kategori produk teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai contoh, walaupun angka tarif yang dikeluarkan oleh WTO untuk subpos di bawah Kode Sistem Harmonisasi (HS) nomor 8517 — yaitu, peralatan switching dan routing — adalah nol persen, Indonesia justru memberlakukan cukai impor senilai sepuluh persen pada produk tersebut.
Dokumen tersebut menggarisbawahi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/2024 yang mencabut Pajak Penjualan Barang Mewah untuk mobil listrik dengan baterai jenis Completely Built Up (CBU) serta Completely Knocked Down (CKD). Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/2024 memberikan penghapusan Bea Masuk bagi kendaraan listrik CBU dan CKD apabila produsen mobil listrik merencanakan konstruksi atau investasi dalam pabrik produksi kendaraan roda empat elektrik di Indonesia.