logo SLO Nusantara

Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Menggunakan KTP Milik Orang yang Sah Boleh Dilakukan, Ini Adalah Peraturannya

Membayar Pajak Kendaraan Tanpa Menggunakan KTP Milik Orang yang Sebenarnya Dapat Diselesaikan, Ini Adalah Peraturannya

Untuk pembayaran pajak kendaraan bekas tanpa menunjukkan KTP pemilik asli, ikuti langkah-langkah berikut supaya prosesnya cepat terselesaikan.

SLONUS/ Knowledge

Irsyaad W 3 April, 10:30 AM 3 April, 10:30 AM


SLONUS

– Warga berharap dapat melunasi pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang sah bisa direalisasikan.

Terutama untuk penduduk Jawa Barat, setelah Gubernur Jabar, Dedi Mulyasi mencabut kewajiban membayar pokok dan sanksi pajak kendaraan.

Relaksasi ini berlangsung mulai tanggal 20 Maret sampai dengan 30 Juni 2025.

Pada skema amnesty pajak Kendaraan ini, pemilik hanya perlu membayar pajak Kendaraan mulai tahun 2025 dan setelahnya.

Tunggakan utama dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang telah menumpuk selama beberapa tahun sebelumnya dianggap sudah dibayar lunas.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan pengecualian total Pajak PengubahanNama Kendaraan Kedua (PPHNKII) senilai 0% yang akan diberlakukan pada awal tahun 2025 dan selanjutnya.

Walaupun begitu, pengguna media sosial mengajukan pertanyaan tentang bagaimana pembayaran pajak untuk kendaraan bekas atau second hand yang belum dipindahkan ke nama mereka sendiri.

“Bila tidak ada KTP milik pemegang awal, bagaimana dengan hal itu? Saya membeli sepeda motor dari pemegang asli, apakah mungkin?” tulis akun TikTok @baga*******.

“Bapak, harap izinkan pembayaran pajak sepeda motor tanpa menunjukkan KTP pemilik asli karena mayoritas orang membeli sepeda motor bekas. Di kantor pelayanan Administrasi Perpajakan dan Transportasi (SAMSAT), diperlukan KTP pemilik untuk melakukan pembayaran; jika tidak tersedia, perlu dilakukan proses pengubahan nama yang justru akan menambah biaya,” demikian disampaikan oleh akun @mx****.

Maka, bisakah pembayaran pajak kendaraan diselesaikan tanpa memiliki KTP pemilik kendaraan terlebih dahulu?

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan dapat dijalankan tanpa keperluan akan KTP milik sang pemilik kendaraan.

Namun menurut Jules, KTP dari pemilik kendaraan dibutuhkan ketika mengurus perpanjangan STNK baik setiap tahun atau setiap lima tahun.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 yang membahas tentang Pendaftaran dan Pengenal Kendaraan Bermotor.

Pembayaran pajak sebenarnya tidak mensyaratkan adanya KTP milik pemiliknya,” katanya, seperti dilaporkan Kompas.com pada tanggal 27 Maret 2025.

“Akan tetapi, untuk menyelesaikan pemeriksaan STNK setiap tahun masih diperlukan KTP milik pemilik demi proses registrasi kendaraan bermotor,” jelasnya.

Regident ranmor merupakan sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang bertujuan untuk memberikan keabsahan pada kendaraan bermotor.

Jules menjelaskan bahwa bagi komunitas yang tidak dapat menyerahkan KTP pemilik Kendaraan, mereka perlu melalui prosedur penggantian nama untuk memperbarui informasi kepemilikan kendaraan dari si pemilik sebelumnya kepada pemilik baru.

Mengganti nama kendaraan perlu dilakukan agar kelegalan pemilikannya terjamin dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah.

“Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan KTP pemilik Kendaraan, kami alihkan ke proses pengalihan nama Kendaraannya,” terang Jules.

Dia menyebutkan bahwa pendaftaran ulang kendaraan bermotor tidak memerlukan KTP dari pemilik sebelumnya.

Copyright SLONUS2025

Related Article