SLONUS, JAKARTA
– Program keluarga berencana mengalihkan pemakaman aktor Ray Sahetapy menuju desanya asli di Sulawesi Tengah.
Keluarga berencana untuk memindahkan makam Ray Sahetapy dalam waktu dua tahun ke depan.
Sementara itu, mayat Ray Sahetapy akan dikuburkan di pemakaman umum Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selama hayatnya, Ray Sahetapy pernah mengungkapkan keinginannya untuk dimakamkan di kompleks pemakaman keluarganya yang berada di Sulawesi Tengah ketika ia tiada.
“Menurut janjinya, kita mungkin akan memindahkannya ke sana (Sulawesi Tengah), dan melihat perkembangannya dalam dua tahun lagi,” ungkap Charly Sahetapy, saudara laki-laki dari almarhum Ray Sahetapy, saat berada di Rumah Duka Sentosa, RSPAD Gatot Subroto, Senen, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 2 April 2025.
Ray Sahetapy menitipkan harapan untuk kembali ke tempat asalnya di Sulawesi.
“Terdapat pemakaman khusus untuk keluarga di sana, kakek dan nenek serta orang tua saya dikuburkan di situ, oleh karena itu ia pun pernah meminta agar dimakamkan di tempat yang sama,” jelas Charly Sahetapy.
Pemilihan pemakaman Ray Sahetapy di TPU Tanah Kusir disebabkan oleh keinginan putra-puteranya.
Tiga keturunan dari Ray Sahetapy ingin merawat dan membersihkan kuburan sang bapak yang terletak di Jakarta.
Dua anak laki-laki dari almarhum Ray Sahetapy dan Dewi Yull dikenal sebagai penduduk Jakarta, sementara seorang anak laki-laki yang lain menetap di Amerika Serikat.
Gisca, anak tunggalnya, sudah tiada pada tahun 2010.
Berita ini menyebutkan bahwa Ray Sahetapy meninggal di Rumah Sakit Polri Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCPK) pada tanggal 1 April 2025, setelah satu bulan mengikuti pengobatan.
Ray Sahetapy dikenali menderita kompleksitas diabetes, adanya cairan di paru-paru, serta pernah terkena stroke.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa jenasah Ray Sahetapy akan dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta Selatan pada hari Jumat, 4 April 2025.
Artikel ini sudah dipublikasikan di
Kompas.com
judulnya adalah “Makam Ray Sahetapy akan Dipindahkan Keluarganya ke Sulawesi Tengah dalam Dua Tahun, Sebagaimana Diminta di Wasiat”