logo SLO Nusantara

Selama masa cuti Lebaran tahun 2025, Kepolisian Resort Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta sudah mengatur beberapa taktik penting. Ini meliputi pembuatan area parkir cadangan serta menerapkan sistem antar-jemput guna menjaga kesenangan dan kehalusan aliran kendaraan di wilayah tersebut.

Di samping itu, upaya penataan arus lalu lintas seperti instalasi APILL portabel di area Kridosono pun dilakukan untuk membantu menekan kepadatan.
potensi kemacetan
Tarif parkir di area yang dikelola secara resmi masih sesuai dengan Perwal Nomor 132 Tahun 2021 serta Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Pemerintah Kota Yogyakarta pun menjamin keselamatan serta kenyamanan warganya dengan mendirikan Pos Jaga dan Pos Sehat di lokasi-lokasi penting seperti Tugu, Teteg, dan Nol Kilometer.

Pasukan berserikat antara Polisi, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dikirimkan guna memelihara keamanan sepanjang acara tersebut.
libur Lebaran 2025
Masyarakat diminta agar memakai tempat parkir yang sah dan dapat mengenal pasti petugas penjaga parkir berlisensi demi mencegah praktik pemerasan.


Tempat Penyimpanan Kendaraan di Yogyakarta selama Liburan Idul Adha Tahun 2025

Pemerintah
Yogyakarta
menentukan area parkir resmi yang dibagi menjadi berbagai zona untuk menjamin arus lalu lintas yang lancar serta memberikan kenyamanan bagi para pengunjung:

  1. Wilayah I: Merujuk pada area tempat parkir yang berada di dekat destinasi pariwisata populer seperti Malioboro dan Gembira Loka. Kawasannya meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Profesor Yohanes, dan Jalan KH. Ahmad Dahlan, bersama dengan beberapa lokasi parkir penting lainnya termasuk TKP Senopati, TKP Ngabean, TKP Sriwedari, serta tiga posisi parkir strategis di kawasan Malioboro.
  2. Zona II: Terletak di jalanan yang memiliki jumlah kendaraan tinggi serta area bisnis.
  3. Area III: Berada di jalur yang memiliki tingkat lalu lintas kendaraan rendah dan tidak tergolong sebagai area bisnis.

Biaya parkir tetap mengacu pada peraturan yang sedang berlangsung tanpa adanya peningkatan apapun. Sistem tarif baik itu progresif maupun non-progresif akan dijalankan menyesuaikan wilayahnya masing-masing.

Area Tertentu untuk Parkiran (ATP) di Zona I (biaya bertahap):

  • Bus besar:Rp 75.000 untuk tiga jam awal, kemudian Rp 25.000 setiap jam tambahan.
  • Bus tersebut:Rp 50.000 untuk tiga jam awal, dan Rp 15.000 setiap jam sesudahnya.
  • Mobil: Harga Rp 10.000 untuk tiga jam awal, danRp 5.000 setiap jam tambahan selanjutnya.
  • Motor: Harga Rp 2.000 untuk tiga jam awal, kemudianRp 2.000 setiap jam tambahan.

Parkir Di Sisi Jalanan Umum Zona I (tarif bertingkat):

  • Mobil: Harga Rp 5.000 untuk dua jam awal, danRp 2.500 setiap jam tambahan selanjutnya.
  • Motor: Harga Rp 2.000 untuk dua jam awal, dan Rp 1.000 setiap jam tambahan di luar itu.

Area II dan III (biaya tetap):

  • Mobil: Rp 5.000 (biaya tetap).
  • Motor: Rp 2.000 (biaya tetap).

Untuk para pelancong yang berencana berkunjung ke Malioboro, terdapat area parkir Amongraga dengan biaya tetap sebesar Rp10.000 dan juga ada jasa antaran Hiace dengan hargaRp8.000.

Dengan aturan ini, diharapkan alirannya
lalu lintas
Tetap teratur dan membuat pengalaman para pelancong saat liburan Idul Lebaran di Yogyakarta menjadi lebih menyenangkan.