logo SLO Nusantara


SLONUS, Kalimantan Selatan –

Diketahui perilaku oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran alias J (23) terhadap jurnalis Juwita sebelum peristiwa pembunuhan tersebut.

Sifat dari anggota TNI AL yang bermasalah itu sempat disampaikan oleh Juwita kepada saudara ipar-nya sebelum dia meninggal karena pembunuhan.

Ternyata anggota tidak bertanggung jawab dari TNI AL tersebut pernah mencoba menggunakan trik licik agar bisa menipu Juwita dan masuk ke dalam kamar hotel.

Di saat itu pula, anggota tidak bertanggung jawab dari TNI AL melakukan tindakan tercelanya dengan memperkosa paksa jurnalis bernama Juwita.

Hanya sekali, diperkirakan Juwita menjadi sasaran dua kali oleh oknum TNI AL itu yang melakukan pemerasan.

Tuduhan tersebut disampaikan oleh keluarga setelah mereka dicek di Denpom AL Banjarmasin, pada hari Rabu tanggal 2 April 2025.

Ahli hukum dari pihak korban, M Pazri, menyatakan bahwa ada beberapa bukti forensik terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami Juwita sebelum meninggal dalam kondisi tragis.

“Berdasarkan bukti yang ada, kami menyatakan bahwa korban telah menderita kekerasan seksual, ini merupakan kasus pemerkosaan,” ujar Pazri, Rabu (2/4/2025), sebagaimana dikutip oleh BanjarmasinPost.co.id.

Disebutkan bahwa insiden penggerebekan pertama terjadi dalam periode antara 25 sampai 30 Desember 2024.

Selanjutnya, pembantaian kedua terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, ketika mayat korban baru saja ditemukan.


Kenal Lewat Media Sosial

Pada kesempatan tersebut, Pazri pun mengungkapkan bagaimana awal pertemuan Juwita dengan J.

Menurut Pazri, keduanya pertama kali berkenalan melalui media sosial pada September 2024 lalu.

Mereka pun saling menukar nomor telepon dan membangun komunikasi.

Sampai periode antara 25 hingga 30 Desember 2024, J meminta kepada korban agar mengorder sebuah kamar hotel di Banjarbaru.

Dikabarkan, J mengharapkan korban untuk memesan kamar lantaran lelah akibat aktivitas tersebut.

“Setelah perintah itu, korban diminta untuk menunggu hingga tiba waktunya. Kemudian, pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar dan mendorongnya ke arah ranjang. Pelaku sempat mencengkeram korban sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan di dalam kamarnya,” jelas Pazri.

Seluruh insiden tersebut pernah disampaikan oleh korban kepada saudara iparnya pada tanggal 26 Januari 2025.

Selain itu, Pazri juga menunjukkan bukti video pendek dan foto.

Dalam klip singkat yang berlangsung lima detik itu, menurut penjelasan Pazri, tampak J memakai celana pendek usai melakukan aksinya.

“Pada klip video selama kurang lebih 5 detik tersebut, korban berhasil mencatat sang pelaku memakai kemeja dan celananya usai melancarkan tindakannya. Di sisi lain, kepanikan si korban membuat rekaman videonya goyang-goyang,” terang Pazri.


Sperma di Rahim Juwita

Selanjutnya, Pazri menemukan adanya spermatozoa di dalam rahim korban.

Itulah sebabnya keluarga Juwita menuntut untuk melakukan pemeriksaan DNA pada spermatozoa yang ditemukan di dalam tubuh perempuan berusia 23 tahun itu.

“Peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran terkait asal-usul sperma itu, oleh karena itu keluarga mendesak agar dilakukan pengujian DNA untuk mengidentifikasi pemilik sebenarnya dari sperma tersebut,” lanjutnya.

Pazri berpendapat bahwa pemeriksaan DNA harus dijalankan guna mengidentifikasi pelaku dari insiden tersebut.

Meskipun begitu, Pazri mengatakan bahwa sampai sekarang, sarana forensik di KalSel belum mencukupi untuk melakukan uji DNA.

Maka dia menginginkan agar pemeriksaan DNA bisa dilaksanakan di luar kota seperti misalnya Surabaya atau Jakarta.

“Temuan hasil otopsi yang disampaikan oleh saudara tiri korban dalam kasus ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut merupakan sebuah pembunuhan. Hasil autopsi sebenarnya bertujuan membantu proses investigasi dan ternyata ketika bersama dokter forensik, saudara tiri korban berhasil mencatat percakapan antara mereka di mana penjelasan dokter secara umum menyebutkan bahwa kesimpulannya adalah kasus tersebut termasuk pembunuhan,” jelas Pazri.

Pada saat ini, J sudah diidentifikasi sebagai tersangka.

Dia saat ini disandera di Markas Polisi Militer Laut Banjarmasin karena telah mengaku melakukan tindakan tersebut.

J dan Juwita adalah sepasang kekasih yang sudah melangsungkan pertunangan dengan merencanakan pernikahan mereka di bulan Mei tahun 2025 nanti.

Insiden pembunuhan tersebut baru diketahui saat jenazah Juwita ditemukan di pinggir jalan menuju Kiram dari jalur Jalan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 14:57 Waktu Indonesia Bagian Tengah kemarin.

Artikel ini sudah dipublikasikan di
Tribunnews.com